kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Prabowo Atur Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, PT Jalin Jadi Pelaksana


Senin, 07 Juli 2025 / 11:39 WIB
Prabowo Atur Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, PT Jalin Jadi Pelaksana
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). Pemerintah tengah mengupayakan pendekatan untuk memungut pajak dari kegiatan ekonomi digital yang dipastikan dengan pengenaan tarif pajak penghasilan dari setiap transaksi ekonomi digital akan tetap sama dengan kegiatan jual beli konvensional. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi digital lintas negera serta memperkuat aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari aktivitas ekonomi digital global.

"Bahwa masih terdapat potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum dapat diidentifikasi sehingga belum dapat dilakukan pemungutan pajaknya secara optimal," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Senin (7/7).

Selain itu, untuk menjangkau pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri diperlukan teknologi yang bersifat spesifik yang didukung basis data dan informasi.

Melalui beleid ini, Prabowo memperkenalkan SPP-TDLN sebagai sistem yang memanfaatkan teknologi untuk memungut PPN terhadap transaksi digital luar negeri.

Baca Juga: Ditjen Pajak Rampungkan Aturan Baru Pajak Transaksi Digital, Ini Bocorannya!

SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan memperhatikan sistem pemungutan yang bersifat khusus.

Adapun SPP-TDLN ini bertujuan untuk memujudkan sistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan dari transaksi digital luar negeri, meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, hingga meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Untuk menyelenggarakan sistem tersebut, Prabowo menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana utama. 

Anak usaha BUMN ini dinilai memenuhi syarat dari sisi kompetensi teknologi, keamanan data transaksi, kapasitas finansial, serta kemampuannya membangun sistem tanpa memerlukan investasi awal dari negara.

Dalam pelaksanaannya, PT Jalin akan menjalankan sejumlah kewajiban termasuk melakukan uji coba sistem (sandboxing), menjamin keandalan dan keamanan sistem, menyelenggarakan pemungutan pajak atas transaksi digital, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan, hingga mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Setoran Pajak dari Transaksi Digital Sentuh Rp 33,56 Triliun hingga Februari 2025

PT Jalin juga diberi kewenangan untuk menunjuk mitra pelaksana secara langsung, baik dari badan hukum Indonesia maupun asing, dengan syarat memiliki infrastruktur dan sistem teknologi yang mumpuni serta jangkauan operasional global. 

Mitra yang dipilih akan menjalani proses seleksi melalui sandboxing, mencakup uji teknis dan penelitian administratif. 

Sebagai imbalan atas perannya, PT Jalin akan menerima kompensasi berupa imbal jasa, yang besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

"Pembayaran Imbal Jasa dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran PPN ke kas negara," katanya.

Kemudian, hasil pemungutan PPN dengan SPP-TDLN melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara yang merupakan penerimaan negara, disetor ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juni 2025. Namun, implementasi SPP-TDLN akan dimulai setelah PT Jalin menetapkan mitra pelaksana. 

Pemerintah juga akan membentuk tim koordinasi melalui Keputusan Presiden yang bertugas melakukan reviu dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan SPP-TDLN.

Baca Juga: Banggar DPR Soroti Lemahnya Pemungutan Pajak Transaksi Digital di Indonesia

Selanjutnya: Promo HokBen 7.7 Mulai 7-9 Juli 2025, Promo Makan Berdua Spesial Dine In

Menarik Dibaca: Promo JCO 7.7 Alert 7-8 Juli 2025, Jcool Twist + Jcool Couple Cuma Rp 77.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×