kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru untuk Pajak Digital, Berikut Catatan Pengamat


Rabu, 25 Juni 2025 / 05:30 WIB
Kemenkeu Siapkan Aturan Baru untuk Pajak Digital, Berikut Catatan Pengamat
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan terbaru untuk menyempurnakan regulasi perpajakan di sektor digital. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan terbaru untuk menyempurnakan regulasi perpajakan di sektor digital. 

Menanggapi hal ini, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA Fajry Akbar menilai sektor e-commerce, khususnya marketplace, masih menjadi sumber potensial penerimaan pajak yang belum tergarap optimal.

Mengacu pada studi Bain & Company bersama Temasek, Fajry menyebut nilai transaksi bruto (Gross Merchandise Value atau GMV) ekonomi digital Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai US$ 90 miliar. 

Baca Juga: Fintech Hingga AI, Sumber Pajak Digital yang Potensial

Dari jumlah tersebut, sekitar 72,2% atau setara US$ 65 miliar berasal dari sektor e-commerce.

"Dari begitu besar nilai GMV e-commerce di Indonesia, kita tidak tahu, berapa besar yang sudah patuh aspek perpajakannya?" ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (24/6).

Menurutnya, tantangan utama dalam mengoptimalkan pajak dari sektor ini adalah keterbatasan data. Karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama DJP dengan pihak ketiga untuk memperoleh data transaksi yang lebih akurat dan reliable.

Di sisi lain, Fajry menilai kepatuhan perpajakan dari penyedia jasa digital luar negeri, seperti layanan streaming video, relatif lebih baik. 

Hal ini karena sistem pemungutan pajak oleh platform digital sudah berjalan dengan mekanisme yang jelas.

Baca Juga: DJP Rancang Aturan Baru, Layanan Digital Ini Bakal Kena Pajak

"Dia menggunakan mekanisme pemungutan pajak oleh pihak ketiga (platform digital). Jadi, relatif lebih patuh dibandingkan e-commerce," katanya.

Sebagai informasi, DJP Kemenkeu tengah mempersiapkan regulasi terbaru terkait pajak atas transaksi digital. 

Aturan ini akan memuat sejumlah ketentuan penting, termasuk perlakuan perpajakan atas  transaksi digital, jenis layanan dan/atau transaksi digital yang dikenakan pajak, serta mekanisme pemungutan pajaknya.

Selain itu, regulasi juga akan mencakup jenis dokumen dan informasi yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan pada transaksi digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×