kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Airlangga optimistis omnibus law efektif membabat hambatan investasi di dalam negeri


Kamis, 12 Desember 2019 / 20:01 WIB
Airlangga optimistis omnibus law efektif membabat hambatan investasi di dalam negeri
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani usai Rapat Koordinasi Omnibus Law di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (12/12)


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan telah resmi tercantum dalam  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020. 

Kedua aturan sapu jagat ini rencananya bakal dibahas pada pertengahan Januari 2020 bersama dengan anggota parlemen. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing di Indonesia selama ini adalah terlalu banyaknya regulasi, baik pada tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga: Draf Omnibus Law Perpajakan lebih dulu diserahkan ke DPR di Desember

Hiper regulasi tersebut terjadi pada berbagai sektor atau bidang usaha dan menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.

Oleh karena itu,  diperlukan penerapan metode omnibus law, yakni pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU saja.

"Karena apabila deregulasi dilakukan secara biasa (business as usual) yaitu dengan mengubah satu persatu UU, sulit untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas," papar dia, Kamis (12/12).

Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, setidaknya ada tiga manfaat dari penerapan omnibus law.

Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga

Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

"Sebenarnya sudah banyak negara yang telah menerapkan omnibus law, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Vietnam," tambah Susiwijono.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal

Ia mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah pernah menerapkan Omnibus Law, misalnya UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, yang menghapus dan menyatakan tidak berlaku terhadap ketentuan kerahasian perbankan, asuransi, dan pasar modal terkait akses perpajakan yang sebelumnya diatur dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi, dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×