Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan lebih dulu menyampaikan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan kepada DPR yaitu pada Desember ini. Targetnya, draf diserahkan paling lambat pada 18 Desember mendatang.
Pada dasarnya, Airlangga mengatakan, baik RUU Omnibus Law Perpajakan maupun RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020 dengan Badan Legislasi (Baleg) di DPR.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal
“Tapi yang segera di- submit adalah RUU Omnibus Law Perpajakan di Desember ini,” ujar Airlangga usai menggelar Rapat Koordinasi Omnibus Law di kantornya, Kamis (12/12).
Omnibus Law Perpajakan telah disiapkan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan. Airlangga menyebut, aturan sapu jagat untuk perpajakan mencakup enam pilar, yaitu Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas Perpajakan.
Baca Juga: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) identifikasi 7 tantangan industri dalam negeri
"Substansi antara kedua Omnibus Law telah kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News