kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Draf Omnibus Law Perpajakan lebih dulu diserahkan ke DPR di Desember


Kamis, 12 Desember 2019 / 18:40 WIB
Draf Omnibus Law Perpajakan lebih dulu diserahkan ke DPR di Desember
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) saat memberikan papran di Kompas 100 CEO Forum 2019 di Jakarta, Kamis (28/11). Kompas 100 CEO Forum 2019 mengangkat tema 'CE


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan lebih dulu menyampaikan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU)  Omnibus Law  Perpajakan kepada DPR yaitu pada Desember ini. Targetnya, draf diserahkan paling lambat pada 18 Desember mendatang.

Pada dasarnya, Airlangga mengatakan,  baik RUU Omnibus Law Perpajakan maupun RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020 dengan Badan Legislasi (Baleg) di DPR. 

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal

“Tapi yang segera di- submit adalah RUU Omnibus Law Perpajakan di Desember ini,” ujar Airlangga usai menggelar  Rapat Koordinasi Omnibus Law di kantornya, Kamis (12/12). 

Omnibus Law Perpajakan telah disiapkan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan. Airlangga menyebut, aturan sapu jagat untuk perpajakan mencakup enam pilar, yaitu Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas Perpajakan. 

Baca Juga: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) identifikasi 7 tantangan industri dalam negeri

"Substansi antara kedua Omnibus Law telah kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×