kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.723.000   -27.000   -0,98%
  • USD/IDR 17.771   30,00   0,17%
  • IDX 6.522   116,06   1,81%
  • KOMPAS100 849   15,70   1,88%
  • LQ45 641   8,52   1,35%
  • ISSI 230   4,91   2,18%
  • IDX30 358   4,21   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,93   1,14%
  • IDX80 97   1,66   1,75%
  • IDXV30 122   1,89   1,57%
  • IDXQ30 114   1,08   0,96%

Draf Omnibus Law Perpajakan lebih dulu diserahkan ke DPR di Desember


Kamis, 12 Desember 2019 / 18:40 WIB
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim (kiri) saat memberikan papran di Kompas 100 CEO Forum 2019 di Jakarta, Kamis (28/11). Kompas 100 CEO Forum 2019 mengangkat tema 'CE


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan lebih dulu menyampaikan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU)  Omnibus Law  Perpajakan kepada DPR yaitu pada Desember ini. Targetnya, draf diserahkan paling lambat pada 18 Desember mendatang.

Pada dasarnya, Airlangga mengatakan,  baik RUU Omnibus Law Perpajakan maupun RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah disepakati masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020 dengan Badan Legislasi (Baleg) di DPR. 

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal

“Tapi yang segera di- submit adalah RUU Omnibus Law Perpajakan di Desember ini,” ujar Airlangga usai menggelar  Rapat Koordinasi Omnibus Law di kantornya, Kamis (12/12). 

Omnibus Law Perpajakan telah disiapkan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan. Airlangga menyebut, aturan sapu jagat untuk perpajakan mencakup enam pilar, yaitu Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas Perpajakan. 

Baca Juga: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) identifikasi 7 tantangan industri dalam negeri

"Substansi antara kedua Omnibus Law telah kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×