Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan telah resmi tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.
Kedua aturan sapu jagat ini rencananya bakal dibahas pada pertengahan Januari 2020 bersama dengan anggota parlemen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing di Indonesia selama ini adalah terlalu banyaknya regulasi, baik pada tingkat pusat dan daerah.
Baca Juga: Draf Omnibus Law Perpajakan lebih dulu diserahkan ke DPR di Desember
Hiper regulasi tersebut terjadi pada berbagai sektor atau bidang usaha dan menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.
Oleh karena itu, diperlukan penerapan metode omnibus law, yakni pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU saja.
"Karena apabila deregulasi dilakukan secara biasa (business as usual) yaitu dengan mengubah satu persatu UU, sulit untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas," papar dia, Kamis (12/12).
Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, setidaknya ada tiga manfaat dari penerapan omnibus law.
Baca Juga: Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga