kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,99   7,35   0.79%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga


Kamis, 12 Desember 2019 / 19:13 WIB
Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja belum rampung, ini penjelasan Airlangga
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri US-Indonesia Investment Summit 2019 di Jakarta, Kamis (21/11/2019).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  mengatakan, pembahasan draf  Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja  masih belum rampung. 

Itu sebabnya, naskah akademis dan draf final Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang semula direncanakan sampai ke meja DPR pada Desember ini, mundur menjadi awal Januari 2020.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal

Salah satu aspek yang belum rampung disepakati dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ialah terkait klaster ketenagakerjaan. “Aspek lapangan kerja masih dalam pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan,” tutur Airlangga. 

Namun, Airlangga tak menjelaskan, unsur apa yang membuat pembahasan klaster ketenagakerjaan itu tak kunjung selesai. 

Airlangga mengatakan, pemerintah  melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law. Telah dibentuk Satuan Tugas Bersama ( Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani  dengan anggota berasal dari unsur K/L, Pemda, Akademisi, serta dari KADIN sendiri.

"Pemerintah melibatkan Kadin dalam pembahasan omnibus law untuk mendapatkan masukan dan usulan agar substansi  omnibus law  selaras dengan kebutuhan pelaku usaha,” tutur Airlangga. 

Baca Juga: Pembahasan substansi dan proses legislasi Omnibus Law berjalan paralel




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×