Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Sebenarnya sudah banyak negara yang telah menerapkan omnibus law, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Vietnam," tambah Susiwijono.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 82 UU dengan 1.194 pasal
Ia mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah pernah menerapkan Omnibus Law, misalnya UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan, yang menghapus dan menyatakan tidak berlaku terhadap ketentuan kerahasian perbankan, asuransi, dan pasar modal terkait akses perpajakan yang sebelumnya diatur dalam UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Asuransi, dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News