kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Pungutan Liar Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih? Ini Respons Kementan


Selasa, 16 Januari 2024 / 18:05 WIB
Ada Pungutan Liar Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih? Ini Respons Kementan
ILUSTRASI. Penjualan bawang putih di pasar tradisional,?Jakarta Selatan, Kamis (6/2). Ada Pungutan Liar Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih? Ini Respons Kementan.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) membantah ada pungutan liar dalam proses penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih. 

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menegaskan bahwa instansinya hanya memberikan rekomendasi dalam perizinan. Sehingga, menurut dia tidak masuk akal jika ada pungutan liar dalam prosesnya. 

"Itu tidak ada kaitanya, karena RIPH itu hanya rekomendasi saja bukan memberi perizinan, kalau memang ada pungutan gapapa dilaporkan saja ke Polisi," kata Prihasto pada Kontan.co.id, Selasa (16/1). 

Prihasto juga menegaskan bahwa pemberian RIPH bawang putih ini sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 39/2019.

Baca Juga: Temuan Ombudsman: Banyak Importir Bawang Putih Tidak Jalankan Wajib Tanam

Pihaknya mengakui jumlah RIPH yang terbit tahun 2023 masih lebih besar dari kuota impor yang ditetapkan dalam Rapat Terbatas (Ratas) di tingkat Menteri Koordinator Perekonomian yaitu berkisar 560.000 ton.

Namun pihaknya memastikan, seluruh importir yang mendapatkan RIPH adalah mereka yang sudah memenuhi syarat. Hanya saja, keputusan untuk mendapatkan perizinan impor sepenuhnya ia limpahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

"Jadi pemahaman ini jangan diputer-puter seolah ada pungutan liar, padahal di Kementan itu hanya sebatas rekomendasi ihwal nanti rekomendasinya diterima atau tidak itu bukan salahya yang memberi rekomendasi," jelas Prihasto. 

Dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan RIPH diketahui dari hasil investigasi sementara Ombudsman terkait polemik impor bawang putih. Laporanya menunjukkan bahwa pelaku usaha dibebankan pungutan ilegal sebesar Rp 200-250 per kilogram (kg) dari besaran RIPH yang ingin diterbitkan.  

Baca Juga: RIPH Bawang Putih Akan Dikurangi Secara Bertahap

Alhasil, jual beli kuota dalam penerbitan RIPH ini akhirnya membuat penerbitan RIPH bawang putih melebihi rencana impor bawang putih yang ditetapkan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat Menko. 

Misalnya saja, pada tahun 2023 pemerintah menetapkan kebutuhan impor bawang putih sebanyak 560.000 ton, namun RIPH yang diterbitkan jauh melebihi kuota yaitu 1,2 juta ton sepanjang tahun 2023. 

"Ya memang tidak harus sama tapi kalau jumlah seperti itu pasti akan mengakibatkan permasalahan, rebutan SPI dan pelaku usaha merugi," Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×