kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

RIPH Bawang Putih Akan Dikurangi Secara Bertahap


Sabtu, 21 Oktober 2023 / 16:40 WIB
RIPH Bawang Putih Akan Dikurangi Secara Bertahap
ILUSTRASI. Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Produksi bawang putih dalam negeri terus digenjot. Sehingga diharapkan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dapat berkurang secara bertahap.

Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengatakan, Kementan selalu memperbaiki mekanisme kewajiban tanam terkait penerbitan RIPH bawang putih. Kementan juga tengah mereview agar penerbitan RIPH bawang putih tidak mencapai 1 juta ton per tahun, seperti pada waktu sebelumnya.

Hal itu juga agar tidak ada praduga “pungutan” rupiah pada setiap kilogram penerbitan RIPH di Kementan.

Baca Juga: Impor Pangan Perbesar Defisit Neraca Dagang dan Bebani APBN

“Jadi tahun depan, kita sudah mereview dan saya sudah minta pak Dirjen Hortikultura tidak menerbitkan 1 juta (ton RIPH bawang putih) seperti sebelumnya. Kemungkinan besar sekitar 600.000 ton, 650.000 ton (RIPH bawang putih) itu udah paling banyak, untuk RIPH (bawang putih) tidak lebih dari 650.000 ton,” jelas Arief dalam konferensi pers, Selasa (17/10).

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menambahkan, hingga saat ini sudah ada 140 perusahaan yang melaksanakan kewajiban tanam bawang putih dengan baik dan benar. Semua perusahaan sudah terverifikasi aktivitasnya di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Gagal Kurangi Ketergantungan pada Impor

Dari 140 perusahaan tersebut, Prihasto mengatakan, ada perusahaan yang melaksanakan satu kali wajib tanam, ada yang dua kali, bahkan ada yang empat kali melaksanakan wajib tanam.

Artinya, bahwa pelaksanaan wajib tanam itu dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang memang betul melaksanakan kewajibannya.

“Ini dimonitor dan kami selalu berkoordinasi dengan para pihak, dengan Satgas Pangan, aparat penegak hukum lainnya terkait hal ini,” ucap Prihasto.   

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×