kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

RIPH Bawang Putih Akan Dikurangi Secara Bertahap


Sabtu, 21 Oktober 2023 / 16:40 WIB
RIPH Bawang Putih Akan Dikurangi Secara Bertahap
ILUSTRASI. Kementerian Pertanian berupaya meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Produksi bawang putih dalam negeri terus digenjot. Sehingga diharapkan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dapat berkurang secara bertahap.

Plt Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengatakan, Kementan selalu memperbaiki mekanisme kewajiban tanam terkait penerbitan RIPH bawang putih. Kementan juga tengah mereview agar penerbitan RIPH bawang putih tidak mencapai 1 juta ton per tahun, seperti pada waktu sebelumnya.

Hal itu juga agar tidak ada praduga “pungutan” rupiah pada setiap kilogram penerbitan RIPH di Kementan.

Baca Juga: Impor Pangan Perbesar Defisit Neraca Dagang dan Bebani APBN

“Jadi tahun depan, kita sudah mereview dan saya sudah minta pak Dirjen Hortikultura tidak menerbitkan 1 juta (ton RIPH bawang putih) seperti sebelumnya. Kemungkinan besar sekitar 600.000 ton, 650.000 ton (RIPH bawang putih) itu udah paling banyak, untuk RIPH (bawang putih) tidak lebih dari 650.000 ton,” jelas Arief dalam konferensi pers, Selasa (17/10).

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menambahkan, hingga saat ini sudah ada 140 perusahaan yang melaksanakan kewajiban tanam bawang putih dengan baik dan benar. Semua perusahaan sudah terverifikasi aktivitasnya di lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Gagal Kurangi Ketergantungan pada Impor

Dari 140 perusahaan tersebut, Prihasto mengatakan, ada perusahaan yang melaksanakan satu kali wajib tanam, ada yang dua kali, bahkan ada yang empat kali melaksanakan wajib tanam.

Artinya, bahwa pelaksanaan wajib tanam itu dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang memang betul melaksanakan kewajibannya.

“Ini dimonitor dan kami selalu berkoordinasi dengan para pihak, dengan Satgas Pangan, aparat penegak hukum lainnya terkait hal ini,” ucap Prihasto.   

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×