kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.290   6,00   0,04%
  • IDX 7.606   72,54   0,96%
  • KOMPAS100 1.082   12,15   1,14%
  • LQ45 800   6,71   0,85%
  • ISSI 254   -0,52   -0,20%
  • IDX30 413   4,37   1,07%
  • IDXHIDIV20 473   6,15   1,32%
  • IDX80 121   0,84   0,71%
  • IDXV30 126   2,02   1,63%
  • IDXQ30 132   1,65   1,26%

DPR Sebut Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Tidak Dipungut Biaya


Senin, 11 Agustus 2025 / 13:48 WIB
DPR Sebut Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Tidak Dipungut Biaya
ILUSTRASI. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat memblokir sementara jutaan rekening milik masyarakat yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan terakhir. Isu tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun. Pernyataan ini disampaikan Misbakhun menanggapi isu viral yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp 100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir.

“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).

Menurutnya, pemerintah melalui PPATK telah mengaktifkan kembali rekening-rekening yang diblokir, terutama yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam beberapa bulan terakhir, sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan penutupan rekening tidak aktif ini, kata Misbakhun, bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, transfer ilegal, dan penipuan perbankan.

Namun, ia mengakui terdapat kelemahan dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Akibatnya, sebagian masyarakat yang terdampak kebijakan itu tidak memahami alasan di balik pemblokiran, terutama bagi rekening yang digunakan untuk menabung atau berinvestasi jangka panjang.

Misbakhun menjelaskan, bagi rekening yang diblokir namun tidak terkait aktivitas ilegal, pemilik cukup mengajukan permintaan aktivasi melalui bank tanpa dikenakan biaya. Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala PPATK untuk membuka seluruh blokir rekening tanpa pungutan apapun, yang kemudian diikuti oleh seluruh perbankan nasional, baik Himbara maupun swasta.

“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” tandasnya.

Selanjutnya: Terakhir 22 Agustus, Pemda Punya Waktu 11 Hari untuk Ajukan Usulan Anggaran DAK 2026

Menarik Dibaca: Ide Usaha Dengan Modal Rp 2 Jutaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×