Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menjadi peserta upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta pada 17 Agustus 2025.
Sebanyak 8.000 tamu undangan akan berkesempatan untuk menghadiri upacara tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kemensetneg, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro mengatakan, dari total tamu undangan, 80% di antaranya adalah masyarakat umum.
Untuk menjadi peserta upacara 17 Agustus 2025, masyarakat wajib mendaftarkan diri melalui pandang.istanapresiden.go.id. Sayangnya, pendaftaran ini sudah ditutup.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos akan mendapat email untuk mengambil undangan fisik upacara HUT ke-80 di Istana Merdeka.
Lantas, apa pakaian yang dikenakan saat mengikuti upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka?
Baca Juga: Cek Pedoman Upacara Bendera HUT RI ke-80 dari Kemendikbudristek
Aturan pakaian upacara 17 Agustus di Istana Negara
Dilansir dari laman Pandang Istana Presiden, tamu undangan yang datang ke upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara wajib mengenakan pakaian sopan. Namun, peserta diutamakan memakai pakaian nasional atau pakaian adat.
Selama ini, ketentuan pakaian upacara 17 Agustus di Istana Merdeka telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Mengacu aturan tersebut, berikut ini jenis pakaian yang boleh digunakan saat menghadiri acara kenegaraan, seperti upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025:
1. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Laki-laki
- Memakai jas warna gelap
- Kemeja putih lengan panjang celana panjang senada dengan jas
- Mengenakan dasi Sepatu hitam
Perempuan
- Mengenakan jas warna gelap
- Kemeja putih Rok atau celana panjang sewarna dengan jas
- Sepatu hitam
Baca Juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Download SKB Tiga Menteri & Logo HUT RI Ke-80