Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Memasuki jadwal pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap dua, banyak siswa dan orang tua mulai memeriksa status bantuan mereka.
Namun, verifikasi PIP 2025 hanya bisa dilakukan jika siswa memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tanpa dua data tersebut, sistem tidak akan menampilkan status penerimaan, jadwal pencairan, maupun besaran dana yang berhak diterima.
Kondisi ini membuat siswa yang belum memiliki atau menemukan NISN harus segera memastikan datanya tercatat di sistem sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kenapa NISN penting bagi penerima PIP 2025?
Berdasarkan laman resmi PIP, penerima memerlukan NISN dan NIK agar bisa terverifikasi.
"Sistem pencarian penerima PIP dirancang menggunakan dua data khusus siswa yaitu NISN dan NIK sebagai langkah verifikasi," bunyi keterangan di situs resmi.
Kebijakan ini memastikan penerima bantuan sesuai dengan data yang diverifikasi sekolah, dinas pendidikan, dan bank penyalur.
Tanpa NISN dan NIK, maka penerima tidak bisa mengecek status penerimaan PIP.
Jika belum memiliki NISN atau tidak ditemukan, langkah yang dapat dilakukan:
- Meminta pihak sekolah mengecek database Dapodik.
- Memastikan data siswa baru telah diinput oleh sekolah.
- Mengurus penerbitan NISN melalui sekolah sesuai prosedur Kemendikbud.
Baca Juga: Cek Bantuan PIP 2025 Online: NISN dan Nama Ibu Saja Cukup
Kategori penerima PIP 2025
Berdasarkan lama resmi PIP, bantuan ini diberikan kepada:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Anak dari keluarga penerima PKH atau KKS.
- Siswa yatim, piatu, atau yatim piatu.
- Anak korban bencana alam atau sosial.
- Anak dari orang tua yang terkena PHK.
- Peserta pendidikan nonformal atau kursus.
Besaran bantuan PIP 2025
Pemerintah menentukan nominal bantuan yang berbeda pada masing-masing jenjang pendidikan. Berikut besaran PIP yang akan diterima oleh siswa pada tahun ini:
SD/SDLB/Paket A:
- Kelas II-V: Rp 450.000 per tahun.
- Siswa baru dan Kelas VI: Rp 225.000 per tahun.
Baca Juga: Mengapa Data PIP Tidak Ditemukan padahal Sudah Terdaftar? Ini Penyebabnya!
SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas VIII: Rp 750.000 per tahun.
- Siswa baru dan Kelas IX: Rp 375.000 per tahun.
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas XI: Rp 1.800.000 per tahun.
- Siswa baru dan Kelas XII: Rp 900.000 per tahun.