kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Penerbitan Rekomendasi Izin Impor Bawang Putih Dibatasi Hanya 650.000 Ton di 2024


Minggu, 22 Oktober 2023 / 11:03 WIB
Penerbitan Rekomendasi Izin Impor Bawang Putih Dibatasi Hanya 650.000 Ton di 2024
ILUSTRASI. RIPH bawang putih mulai tahun depan bakal dikurangi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) akan mulai membatasi penerbitan Rekomendasi Izin Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih mulai tahun depan.

Plt. Menteri Pertanian Arief Prasetyo Adi mengatakan hanya akan menerbitkan RIPH paling banyak untuk 650.000 ton.

"Tahun depan saya pingin penerbitan RIPH sudah mulai dikurangi jadi 650.000, jadi cukup aja," kata Arief pada jumpa pers di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (20/10) malam.

Adapun ketentuan jumlah tersebut mengacu pada kebutuhan nasional bawang putih yang memang mencapai 600 ribu hingga 620 ribu ton. Sehingga, pelaksanaan importasi tidak mengganggu harga dalam negeri.

Nantinya, penerbitan RIPH akan berdasarkan skala prioritas pelaksanaan wajib tanam yang dilakukan oleh importir. Semakin banyak importir melakukan wajib tanam, maka semakin banyak mereka akan mendapatkan RIPH.

Baca Juga: Plt Mentan Targetkan RIPH Bawang Putih Tidak Lebih dari 650.000 Ton pada Tahun Depan

"Kita akan berikan berdasarkan skala prioritas kepada yang sudah wajib tanam 3,4,5 kali. Jadi semakin banyak perusahaan menanam itu kita berikan semakin banyak kuotanya," jelas Arief.

Menurutnya, saat ini penerbitan RIPH hanya berdasarkan persyaratan wajib tanam bagi importir.

Sehingga mereka yang sudah melakukan wajib tanam walaupun sekali akan mendapatkan RIPH. Hal ini menyebabkan penerbitan RIPH tidak terukur.

Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, saat ini importir yang sudah mendapatkan RIPH sebanyak 140 importir dengan kuota impor sebanyak 1,2 juta ton.

"Ini karena dulu RIPH diberikan setelah importir wajib tanam. Hari ini ada (kebijakan) impor duluan baru nanti menanam, ada seperti itu. Ke depan, pengusaha yang melakukan wajib tanam beberapa kali yang diberikan prioritas," pungkas Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×