kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kementerian Pertanian Terbitkan Rekomendasi Impor Bawang Putih Sebanyak 1,1 Juta Ton


Minggu, 15 Oktober 2023 / 09:11 WIB
Kementerian Pertanian Terbitkan Rekomendasi Impor Bawang Putih Sebanyak 1,1 Juta Ton
ILUSTRASI. Kementerian Pertanian terbitkan 200 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton.ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) terbitkan 200 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton.

Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan Prihasto Setyanto memastikan penerbitan rekomendasi impor dilakukan tidak secara tebang pilih. Penerbitan diberikan kepada seluruh importir yang memenuhi persyaratan sesui dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 39/2019 tentang RIPH. 

"ini sudah terbit 200-an RIPH bawang putih dengan total volume 1,1 juta ton. Jadi bukan hanya beberapa importir saja," kata Prihasto dalam keterangannya, Sabtu (14/10). 

Baca Juga: Dirjen Hortikultura: Saat Ini Sudah Terbit Lebih 200 RIPH Bawang Putih

Prihasto menjelaskan pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) terintegrasi dengan Sistem RIPH. 

Lebih lanjut Prihasto menegaskan rekomendasi RIPH adalah rekomendasi teknis yang menyatakan bahwa produk hortikultura yang akan diimpor telah memenuhi persyaratan produk yang aman konsumsi, bermutu baik. 

Kemudian, menerapkan prinsip telusur balik yang baik (traceability) dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan. 

"RIPH diperlukan oleh pelaku usaha sebagai salah satu syarat melakukan  impor produk hortikultura," tegasnya. 

Selanjutnya Prihasto juga menjelaskan untuk pengajuan RIPH tahun 2024 nanti, pelaku usaha boleh mengajukan RIPH bawang putih sesuai kepatuhannya dalam menjalankan wajib tanam dan produksi bawang putih. 

Apabila sebuah perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, akan diterbitkan surat keterangan lunas (SKL) dari Kementan. 

Baca Juga: Soal Kenaikan Harga Pangan, Begini Tanggapan Wamendag

Sebagai contoh, untuk perusahaan yang sudah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih dengan terbit 1 SKL dan tidak ada penyelesaian kewajiban tanam lainnya, maka dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024. Sampai dengan 4000 ton, untuk 2 SKL sebanyak 5000 ton, demikian seterusnya untuk yang 3, 4.dan 5 SKL. 

Saat ini, sudah ada 100 perusahaan yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai dengan regulasi. 

Namun begitu, pihaknya tidak menjelaskan detil berapa banyak produktivitas dari wajib tanam yang dilakukan oleh importir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×