Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menyebut banyak importir yang mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih tidak melakukan wajib tanam.
Hal ini ditegaskan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam memaparkan hasil investigasi sementara terkait penerbitan RIPH dan wajib tanam bawang putih, di Kantor Ombudsman RI, Selasa (16/1).
"Ada ketidaksesuaian antara komitmen wajib tanam oleh importir yang dapat RIPH dengan realisasi tanam bawang putih," kata Yeka.
Yeka bilang masalah RIPH dan komitmen wajib tanam ini juga menjadi salah satu sebab karut marutnya pelaksanaan impor bawang putih dalam negeri.
Berdasarkan temuan Ombudsman, banyak importir yang enggan melakukan wajib tanam lantaran takut merugi karena tidak mendapatkan kepastian Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Alhasil, wajib tanam ini tidak berjalan. Pun, jika dilaksanakan hal ini hanya untuk sebagai penggugur kewajiban saja tanpa memperhatikan realisasi produksinya.
Baca Juga: Ombudsman Endus Ada Pungutan Liar Dalam Penerbitan RIPH Bawang Putih
Importir biasanya hanya memberikan anggaran yang terbatas kepada petani penanggung jawab wajib tanam. Sehingga realisasi produksi bawang putih dalam negeri tidak pernah menunjukan ada peningkatan kualitas maupun kuantitas.
"Kasus di Temanggung, petani hanya diberi biaya sebesar Rp 15 juta-Rp 20 juta oleh importir padahal kebutuhan satu musim tanam Rp 70 juta. Potensi gagal wajib tanam sangat besar," jelas Yeka.
Yeka juga menemukan modus pengelabuhan wajib tanam dengan membuat perusahaan baru yang dilakukan oleh importir. Hal ini dilakukan agar para importir dapat tetap melakukan impor bawang putih.
Yeka menyayangkan keharusan wajib tanam ini kerap luput dari pengawasan pemerintah. Padahal, tujuan kebijakan ini dibuat untuk bisa menekan impor bawang putih.
Diketahui, komitmen wajib tanam ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 46 Tahun 2019. Para importir yang sudah mendapatkan RIPH diwajibkan melakukan produksi minimal 6 ton per hektare.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan sejak diberlakukan wajib tanam pada 2017, produksi bawang putih mampu menyumbang rata-rata 39,8 persen dari total produksi nasional. Menurut data BPS tahun 2022, tercatat kontribusi pelaku usaha sebesar 16.492 ton dari total produksi nasional 30.582 ton.
Baca Juga: Sentuh 2,61% YoY, Inflasi Tahun 2023 Berada dalam Kisaran Sasaran Bank Indonesia
Prihasto juga membantah jika komitmen wajib tanam luput dari pengawasan Kementerian Pertanian (Kementan). Pihaknya menegaskan bahwa importir yang tidak melakukan wajib tanam sudah banyak yang diberi sanksi termasuk di blacklist agar tidak bisa mendapatkan RIPH.
"Memang ada yang patuh ada yang tidak. Tapi yang tidak sudah kita blacklist," jelas Prihasto pada Kontan.co.id, Selasa (16/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News