Presiden Prabowo Subianto resmi memperluas program Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga mencakup 35,47 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.