kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.992.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.008   36,00   0,21%
  • IDX 7.022   -114,92   -1,61%
  • KOMPAS100 967   -21,57   -2,18%
  • LQ45 714   -14,61   -2,01%
  • ISSI 244   -4,92   -1,97%
  • IDX30 388   -4,33   -1,10%
  • IDXHIDIV20 485   -2,12   -0,43%
  • IDX80 109   -2,57   -2,31%
  • IDXV30 132   0,44   0,33%
  • IDXQ30 126   -0,69   -0,54%

MK Putuskan UU Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, Perlu Aturan Baru


Senin, 16 Maret 2026 / 17:08 WIB
MK Putuskan UU Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, Perlu Aturan Baru
ILUSTRASI. Sidang uji materi UU di Mahkamah Konstitusi (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk uang pensiun anggota DPR, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 191/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam putusannya, MK memberi waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk mengganti undang-undang tersebut dengan aturan baru.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Tunjangan Pensiun DPR Digugat Uji Materi di MK, Simak Nilai Pensiun Anggota DPR

MK menegaskan, selama aturan baru belum dibentuk, undang-undang lama masih tetap berlaku. Namun jika dalam dua tahun DPR dan pemerintah tidak membuat penggantinya, maka UU tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

Pengadilan konstitusi juga secara tegas memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera menyiapkan regulasi baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk terkait pensiun.

“Pembentuk undang-undang diperintahkan melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Suhartoyo.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama sejumlah mahasiswa UII, yakni Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Para pemohon menggugat ketentuan pensiun bagi anggota DPR karena dinilai tidak adil bagi masyarakat sebagai pembayar pajak. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR, yang masa jabatannya hanya lima tahun, tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang efektif.

Baca Juga: 10 Hal Ini yang Ternyata Lebih Bernilai Setelah Anda Pensiun

Dalam permohonannya, para pemohon juga mempersoalkan pemberian pensiun kepada janda atau duda anggota DPR yang dapat berlangsung seumur hidup. Mereka mengusulkan agar pembayaran tunjangan tersebut dibatasi hanya selama masa jabatan.

Para pemohon menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan publik karena dana negara seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendasar bagi masyarakat.

“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara,” tulis para pemohon dalam permohonannya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/16/11555081/mk-nyatakan-uu-soal-uang-pensiun-anggota-dpr-inkonstitusional-bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×