kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.042.000   -45.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.916   25,00   0,15%
  • IDX 7.362   -27,28   -0,37%
  • KOMPAS100 1.021   -6,48   -0,63%
  • LQ45 751   -1,06   -0,14%
  • ISSI 259   -0,96   -0,37%
  • IDX30 401   1,72   0,43%
  • IDXHIDIV20 497   5,73   1,17%
  • IDX80 115   -0,59   -0,51%
  • IDXV30 134   1,20   0,90%
  • IDXQ30 129   0,61   0,48%

KPK Sita Aset Senilai Rp 100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024


Kamis, 12 Maret 2026 / 22:07 WIB
KPK Sita Aset Senilai Rp 100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
ILUSTRASI. Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp 100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. 

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Jusuf Kalla Kumpulkan Mantan Para Dubes di Rumahnya, Apa yang Dibahas?

Asep menjelaskan, aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang, yakni 3,7 juta dollar Amerika, Rp 22 miliar, serta 16.000 Riyal Saudi. 

Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara itu, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 mencapai Rp 622 miliar. 

Kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum. 

Adapun saat ini Yaqut telah ditahan penyidik di Rutan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Realokasi Anggaran Belanja di APBN untuk Jaga Defisit di Bawah 3%

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/12/21582271/selain-tahan-yaqut-kpk-sita-aset-rp-100-miliar-lebih-terkait-kasus-kuota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×