kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.087.000   40.000   1,31%
  • USD/IDR 16.891   16,00   0,09%
  • IDX 7.389   -51,51   -0,69%
  • KOMPAS100 1.027   -9,91   -0,95%
  • LQ45 752   -7,70   -1,01%
  • ISSI 260   -2,22   -0,85%
  • IDX30 399   -2,52   -0,63%
  • IDXHIDIV20 491   -4,11   -0,83%
  • IDX80 115   -1,17   -1,01%
  • IDXV30 133   -1,68   -1,25%
  • IDXQ30 129   -0,54   -0,42%

KPK Jadwalkan Pemanggilan Eks Menag Yaqut Pekan Ini


Rabu, 11 Maret 2026 / 17:54 WIB
KPK Jadwalkan Pemanggilan Eks Menag Yaqut Pekan Ini
ILUSTRASI. Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 pada pekan ini. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat panggilan pada pekan lalu kepada Yaqut. 

“Kapan (Yaqut Cholil Qoumas) dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya Mbak, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir minggu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026). 

Baca Juga: Setoran Pajak Konsumsi Melonjak pada Februari 2026, Pengamat: Faktor Low Base Effect

Terkait penahanan Yaqut, Asep mengatakan, penahanan tersangka akan dilakukan jika sudah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

“Tentunya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut dan ini dalam rangka itu, kita memanggil yang bersangkutan dan yang lainnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap KPK terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.

Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro beralasan, KPK sudah mengantongi dua alat bukti sehingga cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Sidang praperadilan ini sebelumnya diajukan Yaqut untuk menggugat langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya dengan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. 

Namun, setelah memeriksa permohonan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan di persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu Sudah Bayar Belanja Subsidi dan Kompensasi Energi Rp 51,5 Triliun ke BUMN

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/11/17001251/kpk-akan-panggil-eks-menag-yaqut-cholil-qoumas-pekan-ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×