Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembentuk undang-undang mengatur ulang ketentuan mengenai hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan DPR masih mempelajari secara menyeluruh putusan MK tersebut, yang pada prinsipnya menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
"MK memandang perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan dan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980," ujar Martin, Senin (16/3/2026).
Baca Juga: Tunjangan Pensiun DPR Digugat Uji Materi di MK, Simak Nilai Pensiun Anggota DPR
Menurut dia, DPR memiliki waktu dua tahun untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dalam prosesnya, DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyiapkan revisi undang-undang yang diminta oleh MK.
Revisi UU tersebut juga dimungkinkan dilakukan tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Martin menjelaskan, aturan yang direvisi karena putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka sehingga pembahasannya bisa dilakukan di luar agenda Prolegnas tahunan.
"Karena sudah ada putusan MK, revisinya bisa masuk daftar kumulatif terbuka," kata dia.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 meminta pembentuk undang-undang merumuskan kembali aturan mengenai hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk skema pensiun anggota DPR.
Baca Juga: Baleg DPR RI Bahas Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji untuk Optimalkan BPKH
Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kondisi saat ini.
Dalam merumuskan aturan baru, MK meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan sejumlah prinsip, seperti karakter lembaga negara, independensi kelembagaan, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
MK juga membuka kemungkinan perubahan skema manfaat bagi pejabat negara setelah masa jabatan berakhir.
Selain pensiun bulanan, pembentuk undang-undang diminta mempertimbangkan opsi lain, misalnya pemberian uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan selesai.
Baca Juga: MK: Rakyat Bisa Adukan Anggota DPR/DPRD Tak Layak ke Parpol
Ketua MK Suhartoyo menegaskan permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan sebagian.
Ia menyatakan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak diganti dengan aturan baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Para pemohon menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama satu periode lima tahun tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara, mengingat dana tersebut bersumber dari pajak masyarakat.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/16/17454691/baleg-dpr-bakal-tindak-lanjuti-perintah-mk-revisi-aturan-uang-pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













