kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.992.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.008   36,00   0,21%
  • IDX 7.022   -114,92   -1,61%
  • KOMPAS100 967   -21,57   -2,18%
  • LQ45 714   -14,61   -2,01%
  • ISSI 244   -4,92   -1,97%
  • IDX30 388   -4,33   -1,10%
  • IDXHIDIV20 485   -2,12   -0,43%
  • IDX80 109   -2,57   -2,31%
  • IDXV30 132   0,44   0,33%
  • IDXQ30 126   -0,69   -0,54%

ASN Wajib Tahu! Tolak THR Lebaran, Hindari Jerat Pidana Korupsi


Selasa, 17 Maret 2026 / 04:45 WIB
ASN Wajib Tahu! Tolak THR Lebaran, Hindari Jerat Pidana Korupsi
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara (PN) dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang melekat. 

KPK menegaskan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. 

“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026). 

Imbauan KPK ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Baca Juga: Dukung 3 Juta Rumah, KAI Bakal Bangun 2.200 Unit Rusun di Stasiun Manggarai

Surat edaran ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.

KPK mencatat, hingga saat ini terdapat 32 laporan gratifikasi terkait momentum hari raya dengan total nilai mencapai Rp 13,6 juta. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. 

“Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial,” kata Budi. 

Lebih lanjut, Budi menegaskan pentingnya dukungan seluruh pihak dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang berkaitan dengan hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya.

Ia juga mengingatkan agar ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat. 

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi,” pungkas Budi. 

Kanal pengaduan gratifikasi Adapun informasi terkait pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui laman https://jaga.id. 

Layanan konsultasi juga tersedia melalui WhatsApp di nomor +62811145575 atau Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. 

Sementara itu, pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca Juga: BI Diproyeksi Tahan Suku Bunga di Maret 2026, Rupiah Cetak Rekor Penutupan Terburuk

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/16/15520561/kpk-ingatkan-asn-tolak-gratifikasi-jelang-idul-fitri-bisa-berujung-pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×