Reporter: Vina Elvira | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan oleh 4 orang Anggota TNI kepada Pembela HAM, Andrie Yunus. Tindakan kekerasan ini disebut merusak demokrasi, mengangkangi Konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia.
Merujuk siaran pers yang diterima Kontan.co.id, pada Kamis (19/3), Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya.
“Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI, yang akan melakukan penyelesaian melalui jalur peradilan militer. Padahal sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI,” ungkap Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, lewat keterangannya.
Baca Juga: BI Pastikan Jaga Rupiah Saat Libur Lebaran 2026
Menurutnya, apabila kasus ini dibawa ke peradilan militer dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini. Dus, bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya.
“Koalisi Masyarakat Sipil pun berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” jelasnya.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agak kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan, melalui proses peradilan yang transparan dan akuntabel, dalam sistem peradilan umum.
Selain itu, memperhatikan informasi dan bukti-bukti awal dari kasus ini, yang menunjukan terstruktur dan sistematisnya tindakan dari pelaku, Koalisi juga mendesak Komnas HAM segera melakuan penyelidikan pemeriksaan untuk menilai kemungkinan adanya dugaan pelanggaran HAM yang berat.
“Apalagi melihat rekam jejak dari korban sebagai pembela HAM, yang sudah ikut aktif dalam advokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025. Belum lagi dugaan keterlibatan dari institusi para pelaku, yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa kekerasan, khususnya dalam tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025,” katanya.
Lebih jauh, koalisi juga mendesak agar fakta fakta yang di sampaikan kepolisian dan TNI perlu di cek ulang kepastiannya melalui lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM.
Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil memandan bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus ini merupakan ancaman serius kepada Pembela HAM, maupun juga masa depan HAM dan demokrasi di Indonesia.
Maka dari itu, Koalisi meminta perhatian serius dalam penanganannya, dengan memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang Berat.
Baca Juga: Harga Plastik Naik Jelang Lebaran 2026, Tembus Rp30.000 per Pak, Ini Penyebabnya
“Hal ini penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa, yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi, sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence),” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













