kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.042.000   -45.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.916   25,00   0,15%
  • IDX 7.362   -27,28   -0,37%
  • KOMPAS100 1.021   -6,48   -0,63%
  • LQ45 751   -1,06   -0,14%
  • ISSI 259   -0,96   -0,37%
  • IDX30 401   1,72   0,43%
  • IDXHIDIV20 497   5,73   1,17%
  • IDX80 115   -0,59   -0,51%
  • IDXV30 134   1,20   0,90%
  • IDXQ30 129   0,61   0,48%

Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara


Kamis, 12 Maret 2026 / 17:29 WIB
Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan (DOK/SHUTTERSTOCK)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dituntut 4 tahun dan 10 bulan penjara karena diyakini telah menerima suap dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, untuk melancarkan proses kerja sama pengelolaan kawasan hutan. 

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan 10 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 90 hari,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2026). 

Selain pidana badan, Dicky juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai 10.000 dolar Singapura subsider 1 tahun penjara. 

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dicky telah menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar dari Djunaidi Nur, terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

Baca Juga: Korlantas Perpanjang Skema One Way Mudik Lebaran hingga Km 236

Uang suap diberikan supaya Dicky bisa mengkondisikan atau mengatur PT PML agar tetap bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam proyek pemanfaatan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.

Kelanjutan kerja sama ini dinilai bermasalah karena PT PML tercatat pernah gagal dalam memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diawasi oleh PT Inhutani V. 

Kerja sama dua perusahaan ini pernah berlangsung pada periode 2009-2019. Tapi, setelah dievaluasi, kerja sama ini tidak memberikan manfaat kepada PT Inhutani V. 

PT PML dan PT Inhutani V sempat bersengketa di Mahkamah Agung (MA). Pada tahun 2023, MA menyatakan PT PML wanprestasi dan harus membayar ganti rugi senilai Rp 3,4 miliar kepada PT Inhutani V. 

Putusan MA ini membuat PT PML tidak bisa mengelola lahan yang perizinannya dimiliki oleh PT Inhutani V.

Agar dapat kembali menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V, Djunaidi melakukan sejumlah pendekatan kepada beberapa pihak, termasuk Dicky. 

Dalam prosesnya, Dicky meminta sejumlah imbalan untuk memuluskan proses kerja sama PT PML dengan PT Inhutani V. 

“Terdakwa menghubungi Djunaidi Nur dan meminta uang untuk kepentingan pribadi terdakwa. Terhadap permintaan tersebut Djunaidi Nur menyanggupi karena berharap agar kerja sama dengan PT Inhutani V tetap berlangsung sesuai dengan keinginan Djunaidi Nur,” ungkap jaksa. 

Pada bulan Agustus 2024, Dicky dan Djunaidi bertemu di Resto Senayan Golf Jakarta. Saat itu, Djunaidi menyampaikan kalau ia sudah membayar ganti rugi dan denda Rp 4,2 miliar atas wanprestasi lengkap dengan bunga.

Baca Juga: Hasan Nasbi Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana

Kemudian, Djunaidi memberikan sebuah amplop berisi 10.000 dollar Singapura kepada Dicky.

“Lalu terdakwa menerima uang dari Djunaidi Nur sebesar 10.000 dollar Singapura di dalam amplop putih terdiri dari 100 lembar pecahan 100 dollar Singapura sesuai permintaan terdakwa,” imbuh jaksa. 

Atas pemberian pertama ini, Dicky membuat usulan perubahan rencana kerja usaha tentang perizinan pengelolaan kawasan hutan untuk mengakomodasi permintaan Djunaidi Nur. 

Setelah rancangan ini disetujui, pada 23 Juli 2025, Dicky kembali bertemu Djunaidi di Restoran Senayan Golf Jakarta. Dalam pertemuan itu, Djunaidi mengusulkan perluasan areal kerja 1.000 hektar untuk ditanami tebu.

“Atas usulan tersebut terdakwa akan memberikan lahan seluas 5.000 hektar dengan permintaan agar Djunaidi Nur bersedia mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport milik terdakwa dengan mobil tipe Jeep atau SUV lainnya,” kata jaksa.

Dicky mendapat Rubicon Permintaan Dicky ini disanggupi oleh Djunaidi. 

Mobil Pajero milik Dicky ditukar dengan mobil Jeep Rubicon baru dengan uang yang berasal dari Djunaidi. Dicky memilih sebuah mobil Rubicon dengan harga Rp 2,3 miliar. 

Sebelum mobil itu lunas, Djunaidi menyuruh asistennya, Aditya Simaputra untuk mengambil uang dollar Singapura senilai 189.000 dollar Singapura. 

Uang setara harga Rubicon ini diantar kepada Dicky pada 1 Agustus 2025. 

Keesokan harinya, Dicky menggunakan uang yang diberikan Djunaidi untuk melunasi mobil Rubicon. 

Setelah mobil Rubicon diterima Dicky, mobil Pajero-nya diambil oleh Aditya atas perintah Djunaidi. Sejak 8 Agustus 2025, mobil Pajero itu disimpan sementara di rumah Aditya. 

Perbuatan Dicky dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Djunaidi Nur sudah lebih dahulu divonis bersalah dan dihukum 2 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara, Aditya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Inovasi Pembiayaan Taman Nasional, Hashim Jadi Ketua

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/12/16495901/dirut-inhutani-v-dituntut-4-tahun-bui-usai-terima-suap-uang-dan-rubicon?page=2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×