Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
Terbaru, KPK menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 Syamsul Aulia Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengumpulan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Baca Juga: Mentan Pastikan Cadangan Beras Nasional Cukup Untuk 324 Hari, Tapi Anggaran Terbatas
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kedua tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Keduanya kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Asep menjelaskan perkara ini bermula dari permintaan Bupati AUL untuk menggalang dana yang disebut sebagai kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sekda SAD dengan menginstruksikan sejumlah perangkat daerah untuk mengumpulkan dana.
Melalui koordinasi dengan para asisten daerah I, II, dan III, ditetapkan target setoran mencapai Rp750 juta dari berbagai OPD di lingkungan Pemkab Cilacap.
Dalam praktiknya, perangkat daerah yang belum menyetorkan dana disebut terus ditagih melalui para asisten daerah dengan melibatkan sejumlah pejabat lain, termasuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap. Tenggat waktu penyetoran dana ditetapkan pada 13 Maret 2026. “Hingga batas waktu tersebut, dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp610 juta,” kata Asep.
Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Bahas Peningkatan Hubungan Perdagangan
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, catatan realisasi setoran dari perangkat daerah, serta uang tunai Rp610 juta yang ditemukan di kediaman pihak berinisial FER.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asep menegaskan praktik pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan merupakan pelanggaran serius terhadap integritas penyelenggara negara.
“Kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk dalam momentum hari raya. Menjauhi praktik semacam ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas jabatan,” ujar dia.
Penangkapan Bupati Cilacap ini menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026. Hingga pertengahan Maret, kasus tersebut tercatat sebagai OTT kesembilan yang dilakukan lembaga antirasuah tahun ini.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya menilai maraknya OTT terhadap kepala daerah mencerminkan persoalan serius dalam pembinaan kepemimpinan di tingkat daerah.
“Gelombang OTT ini adalah indikator kegagalan pembinaan kepemimpinan daerah. Berulangnya operasi tangkap tangan menunjukkan bahwa pembinaan integritas pejabat publik belum menyentuh aspek moral yang paling mendasar,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Ia juga menilai perlu ada evaluasi terhadap program retreat kepala daerah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, meski bertujuan sebagai forum konsolidasi nasional, maraknya kasus OTT menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas substansi pembinaan dalam forum tersebut.
Baca Juga: Ekonom Sarankan Pemerintah Efisiensi Anggaran MBG Ketimbang Kerek Defisit Fiskal
“Retreat kepala daerah perlu dievaluasi secara serius. Tujuannya baik sebagai forum konsolidasi nasional, tetapi maraknya OTT menunjukkan kami perlu menilai kembali apakah materi retreat benar-benar membentuk integritas atau hanya menjadi agenda simbolik,” tambahnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai tingginya jumlah OTT terhadap kepala daerah tidak lepas dari kompleksitas praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah.
“Dari berbagai penelitian, biaya politik yang sangat tinggi memang menjadi salah satu faktor, tetapi penyebab korupsi di daerah tidak tunggal,” sebut Zaenur saat dikonfirmasi minggu lalu.
Menurutnya, mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah kerap mendorong pejabat berupaya mengembalikan modal politik setelah menjabat. Biaya untuk mendapatkan dukungan partai politik saja bisa mencapai miliaran rupiah. Jika ditambah praktik pembelian suara di tingkat pemilih, total biaya politik dalam pilkada dapat mencapai Rp30 miliar hingga Rp50 miliar.
Kondisi tersebut membuka ruang bagi praktik pengaturan proyek atau korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Ketika pejabat memiliki perusahaan yang menggunakan nama keluarga atau orang lain lalu mengambil proyek di daerah tempat ia menjabat, itu menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” imbuhnya.
Ia menilai pemberantasan korupsi di daerah tidak cukup hanya melalui penindakan seperti OTT. Tanpa pembenahan sistem politik, penguatan pengawasan, serta penurunan biaya politik, praktik korupsi kepala daerah berpotensi terus berulang.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidik, Polisi Diburu Ungkap Dalang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













