Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam kasus ini, setiap SKPD disebut diminta menyetor uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
“Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75-100 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga: KPK: Bupati Cilacap Syamsul Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan THR Lebaran
Secara keseluruhan terdapat 47 satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang ditargetkan mengumpulkan dana THR hingga Rp 750 juta.
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana tersebut rampung pada 13 Maret 2026.
“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dengan total mencapai Rp 610 juta,” lanjut Asep.
Namun, dalam praktiknya tidak semua SKPD mampu memenuhi target setoran tersebut. Dana yang diserahkan bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per SKPD.
KPK juga menduga sebagian dana yang dihimpun dari SKPD tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.
Baca Juga: Ekonom Soroti Kedaulatan Data hingga Industri Pertahanan di Soemitro Economic Forum
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













