kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.997.000   -24.000   -0,79%
  • USD/IDR 16.974   58,00   0,34%
  • IDX 7.137   -224,90   -3,05%
  • KOMPAS100 989   -32,34   -3,17%
  • LQ45 728   -22,86   -3,04%
  • ISSI 249   -9,93   -3,83%
  • IDX30 392   -8,64   -2,16%
  • IDXHIDIV20 487   -9,80   -1,97%
  • IDX80 111   -3,58   -3,12%
  • IDXV30 132   -2,45   -1,82%
  • IDXQ30 127   -2,57   -1,99%

Habiburokhman Kecam Aksi Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS


Sabtu, 14 Maret 2026 / 14:31 WIB
Habiburokhman Kecam Aksi Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
ILUSTRASI. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengecam keras aksi teror penyiraman air keras kepada Aktivis Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. 

Andrie Yunus mengalami teror dengan penyiraman air keras ketika dirinya rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” pada Jumat (13/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Habiburokhman menyatakan sudah menghubungi Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya.

Baca Juga: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan Krisis Lingkungan, Berikut Alternatif Solusinya

"Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan," kata Habiburokhman.

Menurutnya, teror dalam bentuk kekerasan oleh orang tak dikenal tidak bisa ditolerir. Habiburokhman meminta pihak kepolisan melakukan pengawalan secara maksimal agar Andrie Yunus bisa bebas dari ancaman-ancaman susulan.

"Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan," kata Habiburokhman.

Politisi gerindra itu, menjelaskan bahwa apa pun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspon dengan kekerasan dan premanisme.

Sebab, hal itu juga sudah tertuang dalam Pasal 28G UUD 1945 yang secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

"Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional," ucap Habiburokhman.

Bahkan, Habiburokhman meminta agar pengobatan Andrie Yunus ditanggung negara sampai pulih kembali.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengalami teror oleh orang tidak dikenal (OTK). Teror tersebut dialami Andrie dengan adanya penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar.

"Andrie Yunus, telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Dimas menjelaskan bahwa Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen. Andrie langsung dibawa ke rumah sakit usai mengalami teror tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," kata Dimas.

KontraS akibat peristiwa ini menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut," ucap Dimas.

Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Aktivis KontraS Disiram Air Keras OTK, Menko Yusril: Serangan terhadap Demokrasi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×