kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.021.000   -21.000   -0,69%
  • USD/IDR 16.974   58,00   0,34%
  • IDX 7.137   -224,90   -3,05%
  • KOMPAS100 989   -32,34   -3,17%
  • LQ45 728   -22,86   -3,04%
  • ISSI 249   -9,93   -3,83%
  • IDX30 392   -8,64   -2,16%
  • IDXHIDIV20 487   -9,80   -1,97%
  • IDX80 111   -3,58   -3,12%
  • IDXV30 132   -2,45   -1,82%
  • IDXQ30 127   -2,57   -1,99%

Wamenham Bakal Kawal Tuntas soal Teror Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS


Sabtu, 14 Maret 2026 / 07:08 WIB
Wamenham Bakal Kawal Tuntas soal Teror Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
ILUSTRASI. Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KONTAN/Achmad Fauzie)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menyatakan bahwa Kementerian HAM RI akan mengawal sampai tuntas soal teror penyiraman air keras yang dialami oleh Aktivis Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

"Kementerian HAM akan mengawal perkembangan penanganan kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan sungguh-sungguh serta memberikan keadilan bagi korban," ujar Mugiyanto kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Hal itu dilakukan oleh Kementerian HAM karena agar tidak terjadi peristiwa serupa, yakni teror terhadap para aktivis HAM.

Mugiyanto juga mengecam keras terhadap teror penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) kepada Andrie Yunus.

Baca Juga: Menhub: Pergerakan Masyarakat Capai 143,91 Juta Orang pada Lebaran 2026

"Kekerasan seperti ini tidak dapat diterima dalam negara yang menempatkan hukum dan hak asasi manusia sebagai landasan kehidupan bersama," kata Mugiyanto.

Peristiwa teror ini tidak boleh dinormalisasi. Aparat penegak hukum, kata Mugiyanto, mesti mengusut tuntas peristiwa yang dialami Andrie Yunus.

"Siapa pun berhak menyampaikan pandangan, kritik, maupun advokasi atas isu-isu publik tanpa harus hidup dalam ancaman kekerasan," ucap mantan aktivis HAM. 

Menurutnya, teror OTK seperti ini harus diusut tuntas. Karena teror seperti ini merupakan tindakan yang merusak rasa aman warga negara sekaligus mencederai prinsip-prinsip demokrasi. 

"Tindakan tersebut, merusak cita pertama ASTA CITA Presiden Prabowo, merusak kerja-kerja Kementerian HAM untuk meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia," jelasnya.

"Penegakan hukum yang tegas penting agar tidak muncul kesan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas," lanjut Mugiyanto.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengalami teror oleh orang tidak dikenal (OTK). Teror tersebut dialami Andrie dengan adanya penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar.

Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Kabinet Siapkan Skenario Terburuk Dampak Konflik Timur Tengah

"Andrie Yunus, telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Andri Yunus mengalami teror dengan penyiraman air keras ketika dirinya rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.

Dimas menjelaskan bahwa Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen. Andrie langsung dibawa ke rumah sakit usai mengalami teror tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," kata Dimas.

KontraS akibat peristiwa ini menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut," ucap Dimas.

Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Ekspor RI ke China Tumbuh, Tapi Defisit Perdagangan Masih Tembus US$ 20 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×