Reporter: Zendy Pradana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan sorotan terhadap adanya teror orang tidak dikenal (OTK) yang dialami oleh Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Andrie Yunus mengalami teror berupa penyiraman air keras ketika dirinya selesai rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian, Pigai menjelaskan bahwa tindakan yang dialami Andrie Yunus adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan harus ditindak secara tegas melalui proses hukum yang objektif.
Baca Juga: Musim Lapor SPT, Airlangga Ramal Setoran Pajak di Maret 2026 Melonjak
“Saya sebagai Menteri HAM mengutuk keras penyiraman air keras tersebut. Saya meminta aparat kepolisian untuk segera mencari pelaku dan mengusut tuntas apa motif di balik kejadian ini, serta memastikan pelaku diproses hukum secara objektif agar rasa keadilan bagi korban dapat terwujud,” ujar Natalius Pigai dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Manurutnya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang menyerang keselamatan dan kehormatan individu.
“Negara melarang segala bentuk kekerasan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum yang menyerang individu atau kehormatan warga negara,” sebut Pigai.
Pigai berharap aparat penegak hukum bisa segera bergerak cepat untuk mengungkap pelaku teror penyiraman air keras kepada Andris Yunus. “Reaksi cepat aparat penegak hukum sangat dibutuhkan saat ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mengalami teror oleh orang tidak dikenal (OTK). Teror tersebut dialami Andrie dengan adanya penyiraman air keras yang menyebabkan luka bakar.
"Andrie Yunus, telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: Contoh Pakistan, Prabowo Lakukan Penghematan Demi Jaga Defisit APBN Dibawah 3%
Andri Yunus mengalami teror dengan penyiraman air keras ketika dirinya rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” sekitar pukul 23.00 WIB.
Dimas menjelaskan Andrie mengalami luka bakar hingga 24%. Andrie langsung dibawa ke rumah sakit usai mengalami teror tersebut. "Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," kata Dimas.
KontraS akibat peristiwa ini menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut," ucap Dimas.
Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












