Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan, pemerintah akan menindak tegas oknum produsen yang memainkan harga dengan menjual kebutuhan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Penindakan akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan gabungan yang didalamnya terdapat unsur kepolisian.
"Ini ada tindakan tegas. Jadi ada Satgas gabungan dalam hal ini Satgas Pangan dari Kementerian Pertanian, dari Badan Pangan Nasional, termasuk dari Bareskrim Mabes Polri itu juga bagaimana kita memastikan tidak ada oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan," kata Sudaryono dalam konferensi pers update kesiapan infrastruktur menjelang Hari Raya Nyepi dan Lebaran di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga: KPK Tegaskan Larangan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
"Apalagi di situasi Ramadhan dan Idul Fitri itu kadang-kadang orang nimbun, orang apa pun itu," imbuhnya.
Ia menyampaikan, ancaman sanksinya bervariasi sesuai dengan jenis kejahatan. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin usaha hingga pidana jika terdapat unsur pidana.
"Manakala ada unsur kesengajaan dan ditemukan unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa mengatakan tidak untuk tidak diusut secara pidana," ucap Sudaryono.
Ia pun mengakui, sanksi yang sama sudah pernah diberlakukan untuk para pengusaha nakal. Adapun kebijakan ini dibuat lantaran komoditas strategis adalah hajat hidup orang banyak.
"Siapa yang melanggar, akan ditindak tegas. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak ya, beras, jagung, cabai, ayam dan lain-lain ini, apalagi di situasi Ramadhan dan Idul Fitri," tutur dia.
Lebih lanjut, Sudaryono menyatakan, pemerintah termasuk Presiden Prabowo Subianto terus memantau perkembangan harga pangan di tingkat konsumen dan sentra produksi secara berkala.
Baca Juga: Jamin Pasokan Energi Saat Lebaran 2026, KSP: Cadangan Listrik Nasional Capai 9,3%
Tidak hanya terjun langsung, pemantauan juga dilakukan melalui media sosial, termasuk keluhan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti. Oleh karena itu, Kementan mampu telusuri instabilitas harga pangan dan permainan harga di atas HET.
"Manakala ada ditemukan harga tidak sesuai dengan HET, harga lebih tinggi tolong dilaporkan saja, enggak ada masalah. Ada nomor teleponnya Lapor Pak Amran misalnya bisa lewat media sosial bisa, mau diviralkan boleh. Tapi tentunya tugas kita adalah menyelesaikan persoalan," tandas Sudaryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













