kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Zumi Zola minta KPK kembalikan uangnya yang ada di dalam brankas


Kamis, 22 November 2018 / 18:29 WIB
Zumi Zola minta KPK kembalikan uangnya yang ada di dalam brankas
SIDANG PLEDOI ZUMI ZOLA


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengembalikan uangnya. Ia mengungkapkan bahwa uang tersebut ada dalam brankas uang ikut disita oleh KPK.

“Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan untuk kebutuhan saya dan keluarga saya selama menjalani penghukuman," ujar Zumi dalam pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (22/11).

Zumi beralasan bahwa kondisi perekonomian keluarganya sudah terpuruk usai ditangkap oleh KPK. Ia mengatakan bahwa uang tersebut untuk kebutuhan istri serta dua anaknya yang masih balita.

Muhammad Farizi, Kuasa hukum Zumi mengatakan bahwa uang di dalam brankas yang ikut disita KPK itu tidak berkaitan dengan perkara kasus suap dan gratifikasi yang dihadapi Zumi.

“Secara khusus Pak Zumi Zola meminta ada pengembalian yang yang ada di brankas. Dalam proses pemeriksaan juga tidak sebutkan masalah itu, didawaan juga tidak ada, dalam pemeriksaan juga tidak ada saksi yang menyebut-nyebutkan itu,” ujar Farizi, diwawancara usai persidangan pembacaan pledoi pembelaan tersebut.

Farizi menuturkan bahwa uang yang diminta kembalikan itu berkisar lebih dari Rp 5 miliar. Ia mengatakan uang tersebut berasal dari gaji dan pemberian orang tua Zumi.

“Kalau yang di brankas itu saya tidak tahu tepatnya berapa tapi ada 5 m lebih sedikit,” ungkap Farizi.

Selain itu, Farizi menerangkan bahwa dalam juga ada sejumlah deposito yang dibekukan. Padahal menurutnya sekitar Rp 100 juta merupakan deposito kala Zumi masih aktif sebagai artis.

Sementara menanggapi permintaan Zumi, Jaksa Penuntut Umum menyarankan agar Zumi dan kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan pengembalian uang tersebut kepada KPK. Agar dapat ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×