Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, tuntutan delapan tahun penjara yang disampaikan jaksa KPK terhadap terdakwa Zumi Zola dinilai sudah proporsional. Gubernur nonaktif Jambi itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya. "Ya, tuntutan itu sudah cukup ya, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/11).
Sebab, kata dia, KPK juga menghargai sikap kooperatif Zumi selama proses penyidikan maupun pada persidangan. "Dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan juga terbaca, terdakwa mengakui beberapa perbuatan. Dan kami mempertimbangkan hal tersebut sehingga tuntutannya menjadi delapan tahun," kata Febri.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Zumi tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Zumi juga dinilai mencederai kepercayaan yang diberikan masyarakat.
"Hal-hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah kooperatif dan terus terang. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan selama persidangan," ujar jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11).
Menurut jaksa, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima US$ 177.000 dan S$ 100.000. Selain itu, 1 unit Toyota Alphard.
Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara terhadap Zumi Zola Proporsional"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News