kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK: Pemberian hadiah tiket Asian Games kepada perangkat negara termasuk gratifikasi


Kamis, 30 Agustus 2018 / 09:37 WIB
KPK: Pemberian hadiah tiket Asian Games kepada perangkat negara termasuk gratifikasi
ILUSTRASI. Penonton Asian Games 2018


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada pejabat negara yang menerima tiket Asian Games sebagai hadiah, janji atau imbalan sebaiknya segera melaporkan kepada KPK. Hal ini mengingat pemberian tersebut merupakan bentuk gratifikasi meskipun nominalnya di bawah Rp 10 juta.

"Jadi apakah nilainya Rp 1 juta, Rp 2 juta, Rp 200.000 atau ratusan miliar, gratifikasi tidak melihat nilai itu. Tapi melihat dukungan jabatannya. Karena itulah jika ada pihak-pihak yang masih memahami bahwa penerimaan nilainya di bawah Rp 10 juta itu bukan gratifikasi. Mungkin ada beberapa hal yang perlu diluruskan karena nilai Rp 10 juta itu bukan soal gratifikasi atau bukan tapi itu adalah konsekuensi pembuktiannya bagaimana," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/8).

Febri mengatakan, bahwa KPK dalam menentukan bahwa sesuatu termasuk gratifikasi atau bukan ditentukan melalu Undang-Undang pasal 12 poin B mengenai bentuk gratifikasi.

"Untuk melihat dan dan menentukan pemberian itu gratifikasi atau bukan itu ada Undang-Undangnya. Undang-Undangnya itu mengatur dalam penjelasan pasal 12 B bahwa gratifikasi itu pemberian dalam arti luas bentuknya bisa uang bisa barang bisa tiket bisa fasilitas yang lain," imbuh Febri.

Febri mencontohkan kasus Zumi Zola yang menerima gratifikasi Rp 40 miliar, tetap masuk dalam dakwaan penerimaan gratifikasi dan dilakukan pengembalian beban pembuktian.

"Contoh dalam kasus terdakwa Zumi Zola kami mendakwa gratifikasi nilainya lebih dari Rp 40 miliar. Artinya jika nilai gratifikasi di atas Rp 10 juta maka akan dilakukan pengembalian beban pembuktian. Jadi itu bukan boleh atau tidak boleh. Berapapun gratifikasi yang menyangkut jabatan itu harus dilaporkan ke KPK maksimal 30 hari kerja," tegas Febri.

Adapun sanksi pidana dan administrasi dapat dikenakan bagi pekerja negara yang menerima gratifikasi dan tidak segera melaporkannya. Namun sejauh ini KPK lebih menonjolkan aspek pencegahan gratifikasi tersebut.

"Bagaimana jika tidak dilaporkan? Ada risiko sanksi adminstratif dan sanksi pidana. Kami sudah banyak menangani kasus gratifikasi dengan nilai-nilai beragam. Tapi KPK lebih menonjolkan aspek pencegahannya," tegasnya.

KPK akan menganalisa terkait penerimaan tiket Asian Games. Jika memang itu merupakan hak maka akan diberikan, namun jika itu bukan hak akan diberikan SK-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×