kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Sambil menangis, Zumi Zola mohon hukumannya diringankan


Kamis, 22 November 2018 / 14:29 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Jambi nonaktif Zumi Zola, menangis di muka persidangan. Ia memohon agar hukumannya diringankan oleh Majelis Hakim.

Sambil sesekali menyeka air mata, Zumi membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/11).

Dalam nota pembelaan itu, Zumi mengakui kesalahannya, serta siap menanggung semua risiko hukuman yang akan dia hadapi. Selain itu mantan aktor ini mengungkapkan rasa malunya kepada keluarga dan kepada rakyat Indonesia atas kesalahan yang telah dia perbuat.

“Perbuatan yang saya lakukan adalah suatu kesalahan, dan siap layak mendapatkan hukuman,” katanya.

Untuk itu, Zumi memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. Baik hukuman penjara maupun denda uang. Ia beralasan bahwa kehidupan ekonomi keluarganya sedang terpuruk.

“Saya mohon hukuman penjara dan denda nantinya dapat diringankan karena perekonomian saya yang sudah terpuruk,” ujarnya sambil terisak.

Kemudian, dia juga berdalih telah kooperatif dengan aparat hukum dan proses persidangan. Ia mengklaim telah membuka perkara ini seluas-luasnya.

Namun, dalam pledoi ini Zumi kukuh menyatakan bahwa dirinya bukanlah aktor utama dalam perkara suap dan gratifikasi ini.

“Saya mohon dengan amat sangat kepada hakim yang mulia, fakta-fakta ini dapat dijadikan pertimbangan, saya bukan aktor utama di balik tindakan penyuapan ini, pihak bukanlah pihak yang aktif berusaha melakukan penyuapan,” katanya.

Terdakwa Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×