kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sambil menangis, Zumi Zola mohon hukumannya diringankan


Kamis, 22 November 2018 / 14:29 WIB
Sambil menangis, Zumi Zola mohon hukumannya diringankan
ILUSTRASI.


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Jambi nonaktif Zumi Zola, menangis di muka persidangan. Ia memohon agar hukumannya diringankan oleh Majelis Hakim.

Sambil sesekali menyeka air mata, Zumi membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/11).

Dalam nota pembelaan itu, Zumi mengakui kesalahannya, serta siap menanggung semua risiko hukuman yang akan dia hadapi. Selain itu mantan aktor ini mengungkapkan rasa malunya kepada keluarga dan kepada rakyat Indonesia atas kesalahan yang telah dia perbuat.

“Perbuatan yang saya lakukan adalah suatu kesalahan, dan siap layak mendapatkan hukuman,” katanya.

Untuk itu, Zumi memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. Baik hukuman penjara maupun denda uang. Ia beralasan bahwa kehidupan ekonomi keluarganya sedang terpuruk.

“Saya mohon hukuman penjara dan denda nantinya dapat diringankan karena perekonomian saya yang sudah terpuruk,” ujarnya sambil terisak.

Kemudian, dia juga berdalih telah kooperatif dengan aparat hukum dan proses persidangan. Ia mengklaim telah membuka perkara ini seluas-luasnya.

Namun, dalam pledoi ini Zumi kukuh menyatakan bahwa dirinya bukanlah aktor utama dalam perkara suap dan gratifikasi ini.

“Saya mohon dengan amat sangat kepada hakim yang mulia, fakta-fakta ini dapat dijadikan pertimbangan, saya bukan aktor utama di balik tindakan penyuapan ini, pihak bukanlah pihak yang aktif berusaha melakukan penyuapan,” katanya.

Terdakwa Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×