Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Zumi Zola menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Anggoro Mukti mengatakan, surat tuntutan terhadap Zumi terdiri dari 1.211 lembar. "Surat tuntutan Zumi 1.211 lembar," kata Tri sesaat sebelum persidangan dimulai.
Surat tuntutan tersebut terkait dua perkara yang menjerat Zumi, yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan suap terhadap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Secara terpisah, Zumi enggan berkomentar lebih jauh terkait sidang tuntutan yang dijalaninya hari ini. "Doakan yang terbaik, terima kasih," ujarnya sembari tersenyum.
Gubernur nonaktif Jambi ini sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi juga menerima 1 unit Toyota Alphard.
Menurut jaksa, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, menurut jaksa, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Kemudian, Zumi juga didakwa menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa KPK Siapkan 1.211 Lembar Surat Tuntutan untuk Zumi Zola"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News