kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara


Kamis, 08 November 2018 / 21:21 WIB
Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara
SIDANG ZUMI ZOLA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) delapan tahun pidana penjara. Hal tersebut dikatakan Jaksa Iskandar Marwanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/11).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama delapan tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Iskandar dalam sidang.

Selain tuntutan pidana, jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Zumi untuk dipilih sebagai dalam jabatan publik selama lima tahun sejak pidana pokoknya usai.

Jaksa Iskandar bilang, Zumi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Pertama, ia menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp 40,477 miliar, US$ 177.300, STD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard selama ia menjabat menjadi Gubernur Jambi sejak 2016.

Nah uang yang diterima Zumi, sebagian juga digunakan untuk menyuap puluhan Anggota DPRD Jambi agar mengesahkan APBD Jambi pada 2017, dan 2018.

Untuk mengesahkan APBD 2017, Zumi memberi Rp 12,940 miliar kepada puluhan Anggota DPRD, Pimpinan, dan Anggota Banggar. Kemudian untuk APBD 2018, Zumi kasih Rp 3,400 miliar kepada 13 Anggota DPRD Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×