Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) delapan tahun pidana penjara. Hal tersebut dikatakan Jaksa Iskandar Marwanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (8/11).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama delapan tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Jaksa Iskandar dalam sidang.
Selain tuntutan pidana, jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Zumi untuk dipilih sebagai dalam jabatan publik selama lima tahun sejak pidana pokoknya usai.
Jaksa Iskandar bilang, Zumi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana korupsi. Pertama, ia menerima gratifikasi dari sejumlah pihak senilai Rp 40,477 miliar, US$ 177.300, STD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard selama ia menjabat menjadi Gubernur Jambi sejak 2016.
Nah uang yang diterima Zumi, sebagian juga digunakan untuk menyuap puluhan Anggota DPRD Jambi agar mengesahkan APBD Jambi pada 2017, dan 2018.
Untuk mengesahkan APBD 2017, Zumi memberi Rp 12,940 miliar kepada puluhan Anggota DPRD, Pimpinan, dan Anggota Banggar. Kemudian untuk APBD 2018, Zumi kasih Rp 3,400 miliar kepada 13 Anggota DPRD Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News