kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Disangka menyuap 53 anggota dewan, KPK dalami kasus Zumi Zola


Selasa, 11 September 2018 / 15:57 WIB
Disangka menyuap 53 anggota dewan, KPK dalami kasus Zumi Zola
ILUSTRASI. SIDANG ZUMI ZOLA


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dalami kasus yang menyangkut Gubernur nonaktif Zumi Zola terkait kasus suap kepada 53 anggota DPRD Jambi. Pasalnya hal tersebut hampir serupa dengan kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh 45 anggota DPRD Malang.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumat (7/9). Febri mengatakan jangan dulu tergesa-gesa pasalnya sidang dengan tersangka Zumi Zola tersebut baru digelar satu kali sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh KPK.

"Ya, itu baru disidang satu kali, kita liat saja ya ke depannya," ujar Febri, Jumat (7/9).

Sebelumnya, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.

Hal tersebut diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8) yang lalu, bahwa terdakwa dengan inisial ZZ tersebut melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×