kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Wakil menteri tak lagi dari pejabat karier


Rabu, 06 Juni 2012 / 15:06 WIB
Wakil menteri tak lagi dari pejabat karier
ILUSTRASI. Link Net juga akan segera menambahkan kanal-kanal linear potential replacement untuk tiga genre channel Disney.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, jabatan wakil menteri tak lagi dimonopoli pejabat karier. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, ke depannya posisi wakil menteri bisa dijabat oleh pejabat profesional maupun partai politik.

Julian mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, presiden bisa mengangkat wakil menteri untuk membantu tugasnya. Dengan demikian, dia mengatakan, presiden bisa mengangkat seorang wakil menteri dari berbagai kalangan. "Maka tidak dibatasi dari pejabat karir. Bisa saja dengan demikian dari kalangan lain, dari professional, dari partisan, non partisan, bisa dimungkinkan jadi wakil menteri," katanya, Rabu (6/6).

Pengangkatan wakil menteri dari berbagai kalangan ini merupakan konsekuensi putusan uji materil pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara itu. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. Penjelasan ini dinilai bertentangan dengan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.

Majelis hakim konstitusi menilai penjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran membatasi kewenangan presiden dalam mengangkat dan memberhentikan wakil menteri. Kalau pun wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementeria sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.

Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Wamen diperbahuri supaya sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan tidak lagi mengandung kepastian hukum. Saat ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengan mempelajari salinan putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Dalam kurun waktu tidak lama, Presiden segera menerbitkan Keppres baru pengangkatan wakil menteri. Sembari menunggu terbitnya Keppres tersebut, Julian memastikan Wamen bekerja seperti biasanya. "Mereka tetap menjalankan tugas sebagaimana keberadaan mereka sekarang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×