kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,63   4,30   0.48%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wamen dilarang gunakan mobil dinas


Selasa, 05 Juni 2012 / 23:46 WIB
ILUSTRASI. Harga minyak koreksi 3% di pekan ini


Reporter: Dina Farisah | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan status quo atas jabatan Wakil Menteri (Wamen) untuk sementara berdampak pada larangan menggunakan mobil dinas.

Hal itu diungkapkan Hakim MK, M. Akil Mochtar. Menurutnya, dengan posisi Wamen yang untuk sementara non aktif hingga diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai revisi dari Perpres nomor 77 tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara maka tidak berhak menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas."Tidak boleh pakai (kendaraan dinas). Pokoknya sampai diterbitkannya Perpres baru," jelas Akil, Selasa (5/6).

Selain itu, Akli tidak membenarkan perjalanan dinas yang dilakukan Wamen. Selama status qou maka aktivitas Wamen tidak diperkenankan, baik menggunakan fasilitas negara maupun menjalankan tugas negara. "Perjalanan dinas juga tidak boleh," ungkapnya.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan sebagian permohonan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) yang mengajukan uji materi atas pasal 10 Undang-Undang nomor 39 tahun 2008. Pasal tersebut menyebutkan, dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu.

Ketua Umum GN-PK, Adi Warman menilai pasal 10 bertentangan dengan pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya mencantumkan menteri sebagai pembantu presiden tanpa menyebutkan jabatan Wamen. Karena itu, MK memutuskan revisi atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2011 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

"Amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Hakim Konstitusi, Mahfud MD, Selasa (5/6).

Adapun permohonan yang dikabulkan MK adalah terkait penjelasan pasal 10 Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut MK, penjelasan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara, permohonan lain terkait anggaran Wamen yang dinilai sebagai suatu pemborosan karena harus menyediakan fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak dikabulkan MK. Menurut MK, hal itu tidak boleh dinilai sebagai kerugian semata. Sebab, selain kerugian finansial, ada juga keuntungan dan manfaat Wamen untuk bangsa dan negara.

Berdasarkan laporan GN-PK, fasilitas khusus yang diberikan kepada Wamen berupa rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, sopir dan lain-lain dalam kurun waktu tiga tahun berjumlah satu triliun delapan ratus juta rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×