kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.139   -85,00   -0,52%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

Konflik Kenaikan PBB 250% di Pati, Kemendagri Turun Tangan


Kamis, 14 Agustus 2025 / 19:45 WIB
Konflik Kenaikan PBB 250% di Pati, Kemendagri Turun Tangan
ILUSTRASI. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom. Kemendagri merespon kisruh kebijakan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250% di Pati.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespon kisruh kebijakan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 250% di Pati. 

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan mengatakan bahwa sedari konflik ini muncul, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian langsung menerjunkan tim pada tanggal 7 Agustus 2025 ke Pati. Tujuannya, mencari melerai konflik dan mencari kebenaran dari berita-berita yang beredar. 

"Dalam pertemuan itu sudah disepakati beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, intinya adalah Bupati Pati mengkaji ulang kenaikan PBB itu," katanya pada Kontan.co.id, Kamis (14/8). 

Baca Juga: Demo Daerah Akibat Kenaikan PBB, Pengamat: Kemungkinan Kecil Ada yang Menunggangi

Bahkan, dia mengatakan saat ini kebijakan kenaikan PBB hingga 250% ini telah dicabut. 

Lebih lanjut, Benny meluruskan bahwa kebijakan kenaikan PBB ini tidak berlaku sepenuhnya sebesar 250%. Menurutnya kenaikan rata-rata PPB itu sesungguhnya lebih rendah yakni 120%. 

Kemudian, saat ditanya terkait tuntutan warga agar Bupati Pati mundur, Benny menjawab bahwa Kemendagri masih memantau perkembangan yang ada. 

Benny menjelaskan bahwa terkait hal ini Kemendagri hanya dapat menerima laporan saja. Sementara proses pemakzulan harus diselesaikan di tingkat daerah. 

"Ini sudah dibentuk pansus oleh DPRD, dan tentu pansus akan bekerja sesuai aturan yang ada," urainya. 

Selanjutnya kata Benny, hasil dari pansus inilah yang akan dilaporkan kepada Kemendagri untuk ditindaklanjuti untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung. 

"Jadi prosesnya cukup panjang, kami memantau terus, kami memantau terus kita juga dorong pemerintah provinsi ikut memantau turun ke lapangan," ujarnya. 

Sebelumnya, unjuk rasa terus terjadi di Pati lantaran kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan tersebut sudah dibatalkan, namun massa tetap berunjuk rasa dan menuntut mundurnya Sudewo.

Massa yang mengeklaim hadir lebih dari 50.000 orang meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga."

Bupati Sudewo baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025. Namun, kurang dari sebulan memimpin, ia sudah menghadapi gelombang penolakan besar yang mendesaknya mengundurkan diri. 

Baca Juga: DPRD Pati Sepakati Hak Angket dan Pembentukan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Selanjutnya: 280 Peserta, 11 Negara: ILF & IGT Expo 2025 Jadi Panggung Industri Kulit & Tekstil

Menarik Dibaca: Jangan Asal Traveling, Begini Tips Menikmati Wisata Alam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×