kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

DTSEN Bikin Banyak Penerima Bansos Lama Tak Lolos Verifikasi, Ini Penjelasan Mensos


Jumat, 15 Agustus 2025 / 05:46 WIB
DTSEN Bikin Banyak Penerima Bansos Lama Tak Lolos Verifikasi, Ini Penjelasan Mensos
ILUSTRASI. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, saat ini pemerintah menetapkan aturan baru terkait penyaluran bantuan social (bansos). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, saat ini pemerintah menetapkan aturan baru terkait penyaluran bantuan social (bansos). 

Mengutip Infopublik.id, menurut Gus Ipul, penyaluran bansos kini dialihkan ke penerima yang lebih layak, mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Tujuannya adalah  agar penyaluran bansos tepat sasaran.

Dia menambahkan, penerapan DTSEN tersebut membuat banyak penerima manfaat yang lama tidak lagi lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat, lalu digantikan penerima baru yang dinilai lebih layak.

"Jadi akan ada penerima-penerima baru setiap tiga bulan. Ada yang check-out, ada yang check-in," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).

Gus Ipul menyatakan data bansos bersifat dinamis, dan dimutakhirkan setiap tiga bulan melalui mekanisme ground checking oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, lalu divalidasi oleh BPS.

Hal ini dilakukan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, di mana seluruh kementerian dan lembaga dilarang mengelola data sendiri. Data penerima bansos dikonsolidasikan di BPS untuk diverifikasi dan ditetapkan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BPNT Agustus 2025, Catat Jadwal Pencairan Tahap 3

"Kalau dulu, orang kadang-kadang enggak percaya sama datanya Kementerian Sosial, diurus-urus sendiri, diintervensi sendiri, habis itu tepuk tangan sendiri," ujarnya.

Lewat kebijakan baru itu, Kementerian Sosial hanya bertugas memutakhirkan data bersama pemerintah daerah. Sedangkan verifikasi, validasi, dan penetapan desil penerima dilakukan BPS.

"Boleh memasukkan data, tetapi yang memverifikasi dan menetapkan desil 1, 2, 3 dan 4 itu adalah BPS. Kami tugasnya hanya menyalurkan saja," katanya.

Menurut dia, masyarakat juga dapat berpartisipasi melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengajukan atau menolak calon penerima, maupun melakukan usul sanggah disertai bukti yang memadai.

Proses itu akan tetap diverifikasi oleh BPS dan hasil validasinya diumumkan setiap tiga bulan sebelum penyaluran bantuan.

Tonton: Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Bansos Tahun Depan Bakal Melampaui Rp 1.333 triliun

Adapun penyaluran bansos dilakukan per triwulan pada Januari–Maret, April–Juni, dan Juli–September dengan daftar penerima yang diperbarui setiap periode.

Kementerian Sosial pada penyaluran triwulan II ini mencoret banyak penerima karena tidak lolos verifikasi atau terindikasi menyalahgunakan bantuan seperti dugaan judi online sebagaimana pengecekan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×