Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memberikan instruksi khusus terhadap wakil menteri pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dia hanya meminta para wakil menteri tetap bekerja. "Intinya bekerja seperti biasalah secara profesional," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Selasa (5/6).
Dipo menegaskan tidak ada status quo atas kedudukan wakil menteri dalam jajaran pemerintahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu. "Tidak ada perubahan artinya apa yang tetap ada saja sekarang," tegasnya.
Menurutnya, pengangkatan wakil menteri bertujuan mendampingi menteri dan membantu tugas kementerian. "Seperti sekarang dilihat wakil menteri itu membantu menteri-menterinya secara profesional," katanya.
Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra menegaskan 20 wakil menteri (wamen) yang berada dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II tidak diperkenankan bekerja atas jabatannya.
Yusril menyebutkan secara materiil, keberadaan wakil menteri sudah tidak ada lagi. Alhasil, dia bilang, para wakil menteri tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut.
Yusril juga menegaskan keberadaan wakil menteri kini adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet dengan sendirinya kehilangan pijakan hukum. Dia mengatakan, presiden harus segera memberhentikan Wamen itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News