kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Wakil Ketua DPR: Jangan beri lagi uang tebusan ke perompak


Senin, 02 Mei 2011 / 16:55 WIB
ILUSTRASI. Multi-guna, ini 7 kegunaan garam dapur untuk membersihkan barang-barang di rumah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tak setuju dengan langkah pemerintah memberikan uang tebusan untuk membebaskan anak buah kapal (ABK) MV Sinar Kudus. Dia berharap pemberian uang tebusan tak kembali dilakukan pemerintah.

Priyo beralasan, pemberian uang tebusan akan menjadikan Indonesia sebagai sasaran perompak. Dia menyarankan, pemerintah sebaiknya menggunakan aksi militer untuk menumpas perompak tersebut. "Coba bayangkan betapa malu kita, Perdana Menteri Somalia menyuruh kita untuk tolak uang tebusan. Tapi, kita malah kasih uang tebusan," katanya, Senin (2/5).

Namun, dia memuji TNI yang berhasil menembak mati empat orang perompak Somalia. Menurutnya, keberhasilan itu sebagai bukti kehandalan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Indonesia. "Nanti, saya minta Komisi I DPR dan Badan Anggaran DPR untuk menambahkan persenjataan mereka," janji Priyo.

Asal tahu saja, perompak Somalia telah membebaskan 20 ABK MV Sinar Kudus setelah menerima uang tebusan dari PT Samudera Indonesia Tbk, selaku pemilik kapal. Setelah menerima uang tebusan itu, tentara Indonesia menyerbu para perompak tersebut.

Priyo juga menyarankan, Indonesia bekerjasama dengan Singapura untuk membebaskan sandera yang dibajak Sabtu (30/4) lalu. Kabarnya, ada 13 ABK asal Indonesia yang disandera perompak di perairan Tanzania.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×