kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Wakil Ketua DPR dukung aksi militer terhadap perompak Somalia


Rabu, 20 April 2011 / 16:08 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/foc.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mendukung aksi militer terhadap perompak Somalia yang menyandera anak buah kapal (ABK) MV Sinar Kudus. Dia khawatir pemberian uang tebusan akan berujung pada harga diri dan kehormatan militer Indonesia.

Menurut Priyo, konvensi PBB tentang hukum laut tahun 1925 menyatakan suatau negara berhak mengirimkan pasukannya bila aksi bajak laut mengganggu ketertiban negara tersebut. "Saya iri terhadap Korea Selatan dan Malaysia yang berani membebaskan warganya dengan agresi militer,” ujar Priyo, Rabu (20/4).

Priyo mengatakan, pemerintah bisa saja memberikan uang tebusan untuk menyelamatkan sandera tersebut. Selanjutnya, dia bilang, pemerintah harus memberikan aksi militer bagi perompak tersebut.

Ketua DPP Partai golkar itu mengaku dirinya pernah bangga dengan pasukan militer Indonesia yang dikirimkan ke Irak dan Palestina. Namun, ia mempertanyakan kenapa untuk masalah urusan bajak laut Indonesia terkesan gamang alias ragu. “Setahu saya Kopasus sudah terlatih di negara lain untuk urusan beginian,” katanya.

Hingga kini, penyanderaan ABK MV Sinar Kudus belum selesai. Pemerintah sudah berniat membayar uang tebusan untuk membebaskan sandera tersebut. Namun, disisi lain, pemerintah juga mengirimkan dua kapal perang dan satu helikopter ke Somalia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×