Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Upaya pembebasan anak buah kapal (ABK) MV Sinar Kudus yang disandera perompak Somalia sedang dilakukan. Pemerintah akan membayar uang tebusan untuk membebaskan sandera tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengungkapkan, proses pembebasan 20 ABK Sinar Kudus tersebut tinggal menunggu kepastian pembayaran uang tebusan. "Sekarang lagi dibicarakan mekanismenya, dimatangkan," katanya di kantor Kepresiden sesaat sebelum mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu pimpinan MPR, Kamis (21/4).
Djoko menyampaikan perompak Somalia sudah sepakat dengan pemilik kapal MV Sinar Kudus, PT Samudera Indonesia. Kesepakatan itu mencakup nilai uang tebusan sekitar US$ 3 juta.
Djoko tidak menampik jika salah satu mekanisme pembayaran tebusan melalui kapsul. Artinya uang tebusan yang disepakti dimasukan dalam kapsul kemudian dijatuhkan di perairan laut yang lokasinya telah disepakati. "Ini sedang dibahas," katanya.
Seperti diketahui, MV Kapal Sinar Kudus dibajak perompak Somalia pada 16 Maret lalu di Semenanjung Arab. Kapal yang berlayar dari Pomala menuju Rotterdam tersebut mengangkut muatan nikel senilai Rp 1,4 triliun milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News