kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah Somalia berkomitmen bantu Indonesia bebaskan 20 ABK Sinar Kudus


Selasa, 19 April 2011 / 19:00 WIB
ILUSTRASI. Salah satu manfaat kayu putih untuk kesehatan adalah bisa dipakai untuk meredakan batuk.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah Somalia berkomitmen membantu pemerintah Indonesia dalam membebaskan 20 Anak Buah Kapal (ABK) Sinar Kudus yang saat ini masih dalam sekapan bajak laut Somalia di perairan Teluk Aden.

"Menlu Somalia telah menyampaikan komitmen pemerintahnya untuk membantu upaya-upaya pemerintah Indonesia dan pemilik kapal dalam membebaskan para ABK WNI tersebut," ujar Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (19/4).

Marty mengatakan, hal itu disampaikan Menlu Somalia Abdullahi Omar Arsharq saat keduanya bertemu disela-sela menghadiri World Public-Private Counter Piracy Conference yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri Uni Emirat Arab di Dubai pada Senin (18/4).

Pada konferensi tersebut mewakili pemerintah Indonesia, Marty telah menyampaikan antara lain, praktek perompakan merupakan kejahatan universal yang memerlukan penanganan secara komprehensif, inklusif dan terpadu, pada tingkat nasional, regional dan global. Pemerintah Indonesia menekankan tiga hal, terkait upaya kerjasama regional dan internasional dalam memerangi pembajakan.

Pertama, bahwa upaya memerangi pembajakan memerlukan identifikasi dan penanganan terhadap akar permasalahannya. Dalam hal pembajakan di Somalia, misalnya, akar permasalahan tidak dapat dipisahkan dari keadaan internal di Somalia sendiri.

Kedua, penanganan masalah pembajakan harus didasarkan pada regim hukum internasional sebagaimana terkandung dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Penanganan masalah pembajakan harus difokuskan pada upaya memperkuat pelaksanaan (enforcement) dari rejim hukum internasional mengenai pembajakan. Dalam hal ini perlu diperkuat kerjasama internasional untuk penegakan hukum (prosecution) terhadap kejahatan pembajakan di bawah kerangka hukum internasional.

Ketiga, negara-negara pantai (littoral states) yang berada di kawasan rawan pembajakan dan perompakan perlu melakukan patroli secara terkoordinasi (coordinated patrol) untuk memastikan keamanan navigasi dan keamanan maritim. Sementara negara-negara lain yang berkepentingan perlu mendukung upaya negara-negara pantai tersebut.

Selain itu, Menlu RI juga menyampaikan pengalaman dan keberhasilan Indonesia, Malaysia dan Singapura sebagai littoral states di Selat Malaka dan Selat Singapura dalam memerangi pembajakan di kedua selat yang strategis tersebut, melalui patroli terkoordinasi (coordinated patrol).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×