Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta berhati-hati dalam menggenjot penerimaan negara tahun 2026.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, upaya penggalian penerimaan yang tidak berbasis aturan dan mengabaikan kondisi keuangan wajib pajak berpotensi mengganggu dunia usaha.
Fajry menilai, peningkatan penerimaan yang tidak didasarkan pada regulasi yang jelas akan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
"Dia akan mengganggu dunia usaha kalau penggalian penerimaan tersebut tidak berdasarkan regulasi yang ada karena itu menyebabkan ketidakpastian," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (22/1/2026).
Ia merujuk pernyataan mantan Gubernur Bank Sentral Kanada Mark Carney dan Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam World Economic Forum (WEF), yang menekankan pentingnya kebijakan berbasis aturan atau rule based.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Akui Penerimaan Negara Sulit Naik, Target Pajak Jadi Andalan
"Kalau (otoritas) seenaknya, itu namanya negara vigilante," katanya.
Selain aspek regulasi, Fajry menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan.
Menurut dia, pengambilan penerimaan negara akan menjadi masalah jika dilakukan saat kinerja keuangan perusahaan sedang tertekan.
"Kalau omzetnya lagi turun, jangan kemudian penerimaan yang diambil malah meningkat. Misalkan jika perusahaan tersebut terbukti tidak patuh," imbuh Fajry.
Ia menambahkan, dalam kondisi seperti itu, perusahaan kerap terpaksa menjual aset untuk memenuhi kewajiban pajak, yang pada akhirnya bisa memperburuk kesehatan usaha.
Baca Juga: Duh! Hanya 33,2% Kantor Pajak di Indonesia yang Capai 100% Target Penerimaan
Fajry juga menyoroti tantangan pencapaian target penerimaan 2026. Berdasarkan perhitungannya, pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan sekitar Rp 112,8 triliun dibandingkan realisasi 2025 untuk mencapai target tersebut.
Jika melihat data historis penerimaan PPh Pasal 25/29 badan, Fajry menilai target tersebut tidak mudah direalisasikan.
Sebelum pandemi, rata-rata tambahan penerimaan dari pos ini hanya sekitar Rp22 triliun per tahun. Pada 2023, tambahan penerimaan tercatat sekitar Rp 66 triliun, sementara pada 2024 justru mengalami kontraksi sebesar Rp 54,43 triliun.
"Jika benar target tersebut dikejar, saya takutkan jika poin nomor satu dan dua akan terjadi, yang mana akan mengorbankan dunia usaha," pungkasnya.
Baca Juga: Jauh dari Target, Penerimaan Pajak Baru Terkumpul Rp 1.633 Triliun per November 2025
Selanjutnya: Kejagung Bakal Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Senilai Rp 1,1 Triliun
Menarik Dibaca: Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan sampai 28 Januari 2026, Aneka Telur Diskon 10%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













