kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Revisi UU P2SK Perkuat Wewenang OJK atas Industri Aset Kripto


Rabu, 03 Juni 2026 / 21:19 WIB
Revisi UU P2SK Perkuat Wewenang OJK atas Industri Aset Kripto
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KONTAN/Nurtiandriyani Simamora)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR memperkuat penyesuaian kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas industri aset kripto melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kesepakatan atas penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto sebagai bagian dari penguatan kelembagaan otoritas tersebut.

"Pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat," ujar Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK, Selasa (3/6/2026).

Baca Juga: Revisi UU P2SK Tambah Tugas OJK: Mengatur dan Awasi Dana Haji hingga Tapera

Menurut Purbaya, tambahan kewenangan tersebut juga mencakup ruang bagi OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko industri maupun stabilitas sistem keuangan nasional.

Penguatan mandat OJK dinilai penting seiring meningkatnya kompleksitas produk dan layanan keuangan digital, termasuk aset kripto yang semakin banyak digunakan oleh masyarakat dan investor.

Dengan kewenangan yang lebih jelas, OJK diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Selain terkait aset kripto, revisi UU P2SK juga memperluas tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

Baca Juga: Revisi UU P2SK, Pemerintah & DPR Wajibkan BI Ciptakan Iklim Kondusif Lapangan Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×