Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru soal restitusi pajak di tengah munculnya wacana pembatasan hingga penundaan pengembalian pajak demi menjaga kas negara. Kebijakan ini dinilai menjadi titik krusial bagi kepercayaan wajib pajak.
Di satu sisi, pemerintah ingin memperketat tata kelola dan mencegah kebocoran, namun di sisi lain, kekhawatiran muncul karena langkah tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum, likuiditas usaha, hingga menurunkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Baca Juga: Hadapi Shortfall Penerimaan, Dirjen Pajak Sisir Wajib Pajak Potensial
Regulasi ini dibahas dalam rapat harmonisasi lintas kementerian sebagai tindak lanjut usulan Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya, memberi kepastian hukum dan prosedur yang lebih jelas agar restitusi bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
Dalam prosesnya, pemerintah juga menekankan pentingnya penyelarasan aturan agar responsif terhadap kebutuhan wajib pajak sekaligus tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Artinya, pembaruan kebijakan ini tidak hanya menyasar percepatan layanan, tetapi juga memperkuat sistem administrasi perpajakan secara keseluruhan.
Namun, di tengah pembahasan tersebut, muncul wacana penundaan atau pembatasan restitusi pajak sebagai bantalan fiskal. Pemerintah bahkan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit restitusi jumbo periode 2020–2025.
Baca Juga: Ditjen Pajak Perketat Pengawasan Wajib Pajak Besar Lewat Coretax dan Profil Risiko
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan nilai restitusi sempat mencapai sekitar Rp 360 triliun dan diduga terdapat potensi kebocoran. Audit ini ditegaskan untuk memastikan restitusi hanya diberikan kepada pihak yang berhak, bukan untuk menghentikan mekanismenya.
Dari sisi dunia usaha, wacana ini langsung memicu kekhawatiran. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Saleh Husin, menilai kepastian kebijakan menjadi faktor kunci di tengah tekanan global.
"Dunia usaha butuh ketenangan dan kepastian berusaha," ujarnya. Ia menegaskan, penundaan restitusi berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru dan membuat investor bersikap wait and see.
Menurut Saleh, restitusi bukan insentif, melainkan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran. Jika hak ini ditahan, dampaknya bisa langsung terasa pada arus kas perusahaan, terutama di sektor manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja.
Baca Juga: Pajak Tambang Anjlok pada 2025, Target Penerimaan 2026 Dinilai Makin Menantang
Dalam kondisi ekonomi global yang belum stabil, tambahan ketidakpastian dinilai bisa mengganggu iklim investasi dan ekspansi usaha.
Pengusaha menilai stabilitas regulasi jauh lebih penting dibandingkan langkah jangka pendek untuk menjaga penerimaan negara. Wacana penundaan restitusi dikhawatirkan justru menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan dan kepastian hukum di Indonesia.













