kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Revisi UU P2SK Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pejabat OJK dan BI


Rabu, 03 Juni 2026 / 21:58 WIB
Revisi UU P2SK Perkuat Perlindungan Hukum bagi Pejabat OJK dan BI
ILUSTRASI. APBN defisit Rp164,4 triliun April 2026 (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat memperkuat perlindungan hukum bagi pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Penguatan tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati dalam pembahasan RUU Perubahan UU P2SK yang akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penguatan tata kelola OJK dilakukan melalui pengaturan yang memberikan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK dalam menjalankan tugasnya.

"Penguatan tata kelola OJK juga dilakukan melalui pengaturan mengenai perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat dan pegawai OJK," ujar Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Perubahan UU P2SK, Selasa (3/6/2026).

Baca Juga: Revisi UU P2SK, Pemerintah & DPR Wajibkan BI Ciptakan Iklim Kondusif Lapangan Kerja

Selain itu, revisi UU P2SK juga memperjelas kewenangan Dewan Komisioner untuk mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Komisioner maupun pejabat OJK.

Purbaya menjelaskan, penguatan perlindungan hukum juga diberikan kepada jajaran BI. Pemerintah dan DPR menyepakati perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai BI yang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan itikad baik.

"Pemerintah dan DPR juga menyepakati penguatan perlindungan hukum bagi anggota Dewan Gubernur, pejabat, dan pegawai Bank Indonesia yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan itikad baik," kata Purbaya.

Tak hanya itu, revisi UU P2SK juga memperjelas kewenangan Dewan Gubernur untuk mewakili Bank Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada anggota Dewan Gubernur atau pejabat BI.

Menurut Purbaya, penyempurnaan kelembagaan BI juga mencakup pengaturan mengenai rapat Dewan Gubernur, mekanisme pemberhentian anggota Dewan Gubernur, pengisian anggota Dewan Gubernur pengganti, hingga penambahan tugas BI dalam melaksanakan program edukasi serta pemberdayaan Baca Juga: Akademisi UI Usulkan Penyederhanaan Pasal Kartel dalam Revisi UU Persaingan Usaha

Penguatan perlindungan hukum terhadap pejabat OJK dan BI tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR memperkuat kelembagaan otoritas sektor keuangan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pejabat dalam menjalankan tugas pengaturan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas.

Secara keseluruhan, revisi UU P2SK bertujuan memperjelas pembagian peran dan kewenangan antarotoritas sektor keuangan sekaligus mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×