Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tekanan terhadap penerimaan negara pada awal 2026, muncul wacana untuk menunda atau membatasi pembayaran restitusi pajak guna menjaga likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI, Pino Siddharta menilai wacana pembatasan atau penundaan restitusi pajak di tengah tekanan fiskal berpotensi merusak fondasi utama sistem perpajakan modern, yakni kepercayaan wajib pajak terhadap negara.
Menurut dia, dalam sistem perpajakan modern, kepercayaan bukan sekadar nilai etis, tetapi merupakan fondasi utama yang menentukan tingkat kepatuhan.
Baca Juga: Purbaya Siapkan Aturan Baru soal Pencairan Restitusi Pajak, Bakal Diperketat?
Karena itu, kebijakan yang menyentuh hak fundamental wajib pajak, seperti restitusi, tidak dapat dipandang semata sebagai instrumen teknis fiskal untuk menjaga kas negara.
"Sekilas, kebijakan ini tampak rasional, yakni menahan arus keluar kas negara demi menjaga likuiditas APBN. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pendekatan ini justru berpotensi kontraproduktif baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun keberlanjutan penerimaan pajak itu sendiri," ujar Pino dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa menjaga likuiditas kas negara dengan menahan hak wajib pajak merupakan ilusi kebijakan. Sebab, kebijakan tersebut pada dasarnya hanya memindahkan risiko dari negara kepada pelaku usaha.
Menurutnya, ketika restitusi ditahan, yang terganggu bukan sekadar arus kas, tetapi keseluruhan rantai operasional. Oleh karena itu, perusahaan dapat mengalami tekanan likuiditas, menunda produksi, bahkan mengurangi tenaga kerja.
"Dalam konteks makro, hal ini berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi secara luas," katanya.
Pino menjelaskan bahwa restitusi pajak pada hakikatnya bukanlah insentif dari negara, melainkan hak wajib pajak yang muncul karena adanya kelebihan pembayaran pajak (overpayment).
Dalam kerangka hukum perpajakan Indonesia, kelebihan pembayaran tersebut harus dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan atau penelitian sesuai ketentuan.
Dengan demikian, menunda restitusi pada dasarnya sama dengan menahan hak wajib pajak secara sepihak.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena dalam praktiknya wajib pajak tidak selalu memperoleh kompensasi bunga yang memadai atas dana kelebihan pembayaran tersebut, terutama jika pengembalian ditunda di luar mekanisme yang semestinya. Kondisi ini secara tidak langsung membuat negara memanfaatkan dana wajib pajak tanpa imbal hasil yang layak.
Baca Juga: Restitusi Pajak Hanya Rp 123,4 Triliun di Kuartal I-2026, Turun 14,5%
Dari sisi ekonomi, penahanan restitusi juga berpotensi menimbulkan dampak luas bagi dunia usaha. Bagi banyak perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor ekspor atau investasi besar, restitusi terutama dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bagian penting dari siklus arus kas operasional.
Kelebihan pembayaran pajak kerap muncul karena karakter bisnis tertentu, seperti ekspor dengan tarif PPN 0% atau investasi yang menghasilkan akumulasi pajak masukan.
Dana restitusi yang dikembalikan biasanya langsung digunakan untuk mendukung kegiatan usaha, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji, hingga ekspansi investasi.
Jika restitusi ditahan, tekanan likuiditas dapat terjadi pada perusahaan. Dalam kondisi tertentu, hal ini bahkan dapat memicu penundaan produksi hingga pengurangan tenaga kerja.
Secara makro, kondisi tersebut dinilai berisiko menekan aktivitas ekonomi secara lebih luas. Ironisnya, upaya menahan restitusi untuk menjaga penerimaan negara dalam jangka pendek justru berpotensi menggerus basis pajak dalam jangka menengah dan panjang.
"Ketika aktivitas usaha melemah, laba perusahaan menurun, konsumsi tertekan, dan pada akhirnya penerimaan pajak baik dari PPh badan maupun PPN ikut terdampak," imbuh Pino.
Ia menambahkan bahwa kebijakan fiskal yang sehat seharusnya mendorong perputaran ekonomi, bukan justru menahannya.
Dalam konteks tersebut, restitusi pajak perlu dipandang sebagai bagian dari mekanisme netralitas pajak yang memastikan dunia usaha tetap memiliki likuiditas yang memadai.
Baca Juga: Bea Cukai-DJP Segel 4 Kapal Wisata Asing, Diduga Hindari Pajak
Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan restitusi. Namun solusi yang tepat bukan dengan menahan pembayaran, melainkan memperkuat kualitas pemeriksaan dan tata kelola administrasi perpajakan.
"Yang dibutuhkan bukanlah penahanan hak wajib pajak, melainkan penguatan basis ekonomi domestik agar penerimaan negara tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," tegas Pino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













